Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society
  1. Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati
  2. Dinas daerah mempunyai tugas : melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
  3. Dinas daerah mempunyai fungsi :
  4. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum
  6. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya

  7. Pada dinas kabupaten dibentuk cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan

  8. Cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh camat.