Meski dominan dalam kegiatannya, pemerintahannya bersih dan bebas korupsi. Singapura secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari korupsi di dunia oleh Transparency International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang baik dalam hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang kurang.
Meskipun hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi. Hukum telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang berbicara yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras. Sebagai contoh, pada bulan September 2005, tiga orang blogger dihukum karena komentar hasutan pada artikel rasis yang menargetkan minoritas. Beberapa pelanggaran dapat menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang yang memungkinkan hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat pertama dan perdagangan narkoba. Amnesty International mengkritik Singapura dan dikatakan memiliki tingkat kemungkinan eksekusi per kapita tertinggi di dunia. Pemerintah Singapura menanggapi dengan menegaskan itu merupakan hal sebagai negara berdaulat untuk memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran serius.
http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/01/sistem-pemerintahan-singapura-artikel.html