Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society
  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 (2) UUD NRI 1945).
  2. Negara menjamin hak-hak dasar rakyat dengan konstitusi sebagai payung hukumnya (Pasal 28 A – 28 J UUD NRI 1945).
  3. Keterlibatan rakyat dalam pemerintahan dilakukan melalui sistem perwakilan (parlemen), dengan memilih wakil-wakilnya melalui Pemilu.
  4. Adanya transparansi dan kontrol sosial terbuka ; perlunya partisipasi langsung karena perwakilan secara fisik belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi.
  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 (2) UUD NRI 1945).
  2. Negara menjamin hak-hak dasar rakyat dengan konstitusi sebagai payung hukumnya (Pasal 28 A – 28 J UUD NRI 1945).
  3. Keterlibatan rakyat dalam pemerintahan dilakukan melalui sistem perwakilan (parlemen), dengan memilih wakil-wakilnya melalui Pemilu.
  4. Adanya transparansi dan kontrol sosial terbuka ; perlunya partisipasi langsung karena perwakilan secara fisik belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi.