Supremasi hukum merupakan usaha untuk memberi jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan mesti diposisikan dengan cara netral, artinya tiap-tiap orang mempunyai kedudukan serta perlakuan hukum yang sama tanpa ada terkecuali. Hal ini dapat termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara berbarengan kedudukannya didalam hukum serta pemerintahan serta wajid menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya”.
Fungsi Hukum:
- Hukum itu mengatur,menciptakan tata.
- Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
- Hukum memberikan kebebasan.
- Hukum menciptakan tanggung jawab.
- Hukum memidana.
Supremasi hukum serta penegakan hukum untuk satu negara yang pilih sebagai negara hukum rechtsstaat/rule of law atau apa pun istilahnya, adalah harga mati yg tidak bisa ditawar-tawar. Sama halnya dengan Indonesia.
Mulai sejak awal mulanya bangsa ini membangun negara the founding fathers sudah pilih jadi satu Negara hukum, jadi konsekwensi daripada itu hukum mesti jadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan serta kemasyarakatan.
Tetapi tak berhenti hingga disitu saja, walau demikian berkepanjangan dengan pembangunan elemen-elemen hukum serta ketentuan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang bisa menaungi kebutuhan seluruh elemen bangsa serta dikerjakan penegakan untuk membuat situasi yang kondusif serta memulihkan beberapa masalah yang muncul.
Karenanya semua, jadi prinsip dari seluruh elemen bangsa mutlak dibutuhkan untuk mensupport supremasi hukum serta penegakan hukum di negeri ini, supaya kita tak jadi bangsa yang memungkiri serta bahkan juga menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam satu negara hukum.
http://pangeranarti.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-supremasi-hukum-dan.html