Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah yang luas terdiri atas daerah-daerah provinsi. Dalam wilayah provinsi terbagi atas wilayah kabupaten atau kota. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Pemerintah daerah menganut sistem otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah provinsi kepada kebupaten/kota dan atau desa, untuk melaksanakan tugas tertentu.
Kepala pemerintah provinsi adalah gubernur. Kepala pemeintah daerah kabupaten adalah bupati, kepala daerah kepala daerah kotamadya adalah walikota. DPRD provinsi adalah legislatif di tingkat provinsi, DPRD kabupaten adalah lembaga legislatif di tingkat kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga legislatif di tingkat kota.
Kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil kepala daerah. Keduanya dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
https://serba-makalah.com/tugas-dan-fungsi-pemerintah-pusat-dan-daerah/