Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa sajakah wewenang dan tugas MA?

TA Taetae 8 years ago

MA(Mahkamah agung) ialah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara) dan Mahkamah Konstitusi.
gambar|636x372

24

Ketentuan mengenai MA tercantum dalam Bab IX Pasal 24 dan Pasal
24A. UUD 1945 menyatakan bahwa syarat bagi calon Hakim Agung haruslah
mempunyai integritas serta kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional,
dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan oleh
Komisi Yudisial kepada DPR guna mendapatkan persetujuan yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Adapun kewenangan dan tugas MA ialah
1) mengadili pada tingkat kasasi,
2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,dan
3) memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.