MA(Mahkamah agung) ialah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara) dan Mahkamah Konstitusi.

Apa sajakah wewenang dan tugas MA?
24