Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Apa sajakah pasal yang menjadi kontroversi pada MD3?

MD3|690x459
Undang-undang MPR DPR DPRD DPD atau dikenal dengan MD3 belum lama ini menjadi undang-undang yang menuai berbagai kontraversi dalam masyarakat. Berbagai gerakan aksi menolak dan merasa bahwa MD3 mengurangi flesibelitas demokrasi dan merugikan rakyat. Lalu apa sajakah pasar yang menjadi kontroversi pada undang-undang MD3?

21

Terdapat beberapa pasal yaitu
Ayat (4) b: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

Ayat (5): Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 122 huruf k: mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;

Pasal 245:

Ayat (1): Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (2): Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Menurut saya tidak tepat apabila anggota legislatif memiliki hak seperti itu.