Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Menurut Ketentuan umum pasal 1 angka 3 UU NO. 12 Tahun 2003 di tgaskan bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri untuk menyelenggarakan PEMILU.
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah:
1. Merencenakan penyelenggarakan PEMILU
2. Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.
4. Menetapkan peserta PEMILU
5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
6. Menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
7. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
8. Melakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILU
9. Melaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.