Sebagai standarisasi langkah-langkah kerja bagi aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
Meminimalisir terjadinya kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas;
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
Mengurangi adanya intervensi manajemen/atau melawati kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur;
Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya;
Sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan;
Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan;
Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.