Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur adanya dampak hukum bagi pengkritik DPR dinilai memiliki konsekuensi besar bagi ketatanegaraan. UU tersebut dinilai menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan dapat menghancurkan sistem negara hukum.
Aturan dalam UU MD3 juga dinilai mengganggu kerja lembaga lain. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, pada Pasal 245 UU MD3 diatur anggota Dewan yang dipanggil untuk diminta keterangannya pada perkara pidana yang terkait maupun tidak terkait dengan tugasnya harus izin Presiden melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
http://news.metrotvnews.com/read/2018/02/13/831166/uu-md3-dinilai-dapat-menghancurkan-negara