
Konsep E-Goverment
Sebagai sebuah strategi membangun good governance, e-governancetidak lepas dari landasan filosofis pembentuknya. Inti dari prinsip e-governmentadalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasiuntuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta dapatmeningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain dalammemberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan. Penggunaanteknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship).
Mengapa Harus e-Government?
Pertanyaan ini dapat dijawab dengan melihat kinerja pemerintahan baik tingkat lokal dan nasional yang masih belum memuaskan. Lembaga Survei Indonesia melaporkan bahwa persepsi publik atas berbagai kondisi kehidupanmasyarakat bersifat negatif. Tingkat kepuasan publik pada pemerintah terus menurun sejak bulanJuli 2009 sampai bulan Oktober 2010 (titik terendah). Dari Juli’09 ke Des’10 kepuasan terhadap kinerja Yudhoyono mengalami tren penurunan. Data diatas termasuk pada pelayanan publik diantaranya penyediaan pendidikandasar yang terjangkau dan penyediaan layanan kesehatan, penyediaan barang kebutuhan pokok, mengurangi jumlah orang miskin, mengurangi jumlah pengangguran, dan pemberantasan korupsi.
Jika ditarik lebih jauh, masalah-masalah diatas berujung pada belum adanya transparansi, akuntabilitas, dan aksesbilitas masyarakat untuk mendapat informasi secara luas. Misalnya perihal transparansi, pelayanan publik menjadi terhambat karena tidak adanya transparansi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, ternyata dapat dengan mudah digunakan untuk tujuan yang tidak benar. Contoh lainnya adalah pembangunan proyek dengan sistem tender,baik dengan mekanisme terbuka maupun tertutup. Umumnya, tender banyak mempengaruhi aspek pelayanan publik baik tahap pra dan pasca tender itu dilakukan. Sebelum pelaksanaan proyek, tawar-menawar antara calon pemegang tender dan panitian tender dilakukan secara tidak profesional. Ada tawar-menawar harga diantara mereka agar tender dimenangkan kepada salah satu calon pemegang tender. Sebagai contoh, pelaksanaan tender di Riau, dalam sebuah proyek, sudah wajib hukumnya untuk memberikan fee di depan sebesar 10-15 persen kepada Kepala Dinas. Poin yang perlu dicatat adalah mereka yang terlibat dalam sebuah proyek sudah saling mengenal satu sama lain sehingga tawar-menawar harga tidak dapat dinafikan. Kasus ini menggambarkan bahwa penerapan dengan tenaga manusia secara langsung memudahkan korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuk bagai jamur di musim hujan. Konsekuensinya, pelayanan publik pun terhambat.Belum lagi tingkat korupsi negera ini yang semakin memprihatinkan.Angka Indeks PersepsiKorupsi Indonesia tahun 2010 tetap 2,8 atau berada di peringkat ke-110dari 178 negara yang disurvei.
Maka dari itu, penggunaan informasi dan teknologi dalamsistem pemerintahan (e-government) merupakan suatu hal yang sangat vital untuk menjawab berbagai permasalahan pemerintahan. Dalam menjawab kasus di atas misalnya, proses tender elektronik yang disebut Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau e-procurementdapat dilakukan. Proses tender ini memungkinkan para pelaku tender baik itu kontraktor maupun panitia pengadaan (tender) tidak bertemu bahkan saling mengenal satu sama lain. Ini sejalan dengan semangat good governance dimana selama ini proses tender menjadi salah satu mata rantai yang bertali temali dengan praktik Korupsi Kolusi dan Nepostisme (KKN).