Kesulitan pangan di Jepang selama Perang Tiongkok-Jepang hingga akhir Perang Dunia II menyebabkan anjing berukuran besar seperti Akita Inu berada dalam bahaya kepunahan. Jumlah Akita Inu berkurang drastis karena kurang makan dan dibunuh untuk diambil kulitnya. Anjing tidak diberi makan daging, melainkan hanya tepung dan sayuran sehingga sulit bereproduksi. Anak anjing yang lahir akhirnya mati karena kurang makan dan terkena canine distemper. Selain Anjing Gembala Jerman yang dipelihara militer untuk keperluan perang, anjing berukuran besar disita untuk dibunuh. Kulit anjing dipakai untuk keperluan seragam militer. Pecinta anjing berusaha menghindari peraturan dengan mengawinkan anjing-anjing mereka dengan Anjing Gembala Jerman. Seusai Perang Dunia II, jumlah anjing jenis Akita Inu berkurang drastis, dan tersisa dalam tiga jenis berbeda: akita matagi, akita petarung, dan akita gembala.
Pada zaman Taisho, kalangan terpelajar menganggap perlu untuk melestarikan Akita Inu. Kegiatan pelestarian dipimpin wali kota Ōtachi. Pada waktu itu, gerakan pelestarian tidak dilakukan hanya terhadap anjing lokal asal Akita, melainkan juga terhadap anjing-anjing lokal dari tempat lain yang mulai bercampur dengan anjing impor dari Barat.
Pada 1919, Pemerintah Jepang mengeluarkan Undang-Undang Pelestarian Monumen Alam. Pemimpin gerakan pelestarian anjing Jepang adalah Shōzaburo Watase. Ia pergi ke kota Ōtachi untuk mempelajari kemungkinan anjing Prefektur Akita dijadikan monumen alam. Pada waktu itu, Watase tidak menganggapnya bisa dijadikan monumen alam. Pada tahun 1922, Shōzaburo Watase menerbitkan sebuah makalah tentang asal usul anjing Jepang, khususnya tentang Akita Inu.
Setelah bertambahnya minat terhadap perbaikan jenis anjing ini, Akita Inu mulai diternakkan oleh penggemar. Pada tahun 1927, wali kota Ōtachi mendirikan Perkumpulan Pelestarian Akita Inu. Pada tahun berikutnya, Perkumpulan Pelestarian Anjing Jepang didirikan di Tokyo dengan tujuan melestarikan Akita Inu, Hokkaido Inu, Shiba Inu, Kai Ken, dan Shikoku Ken.
Akita Inu akhirnya ditetapkan sebagai monumen alam Jepang pada tahun 1931. Semuanya ada 9 ekor Akita Inu yang dijadikan monumen alam, dan akita ini menjadi anjing lokal Jepang yang pertama kali dijadikan monumen alam.
Pada tahun 1932, harian Asahi Shimbun memuat berita tentang anjing jenis Akita Inu yang setia menunggu majikannya di Stasiun Ueno, Tokyo. Hachikō tidak tahu bahwa majikannya sudah meninggal dunia, dan terus menanti majikannya yang tidak kunjung pulang. Berkat kisah Hachikō, semakin banyak orang yang mengenal Akita Inu.