Semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaan tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat izin tukang gigi (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 39/2014). Izin tukang gigi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan (Pasal 2 ayat (3) Permenkes 39/2014).
Pekerjaan tukang gigi hanya dapat dilakukan apabila (Pasal 6 ayat (1) Permenkes 39/2014):
a. tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian;
b. aman;
c. tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya berupa (Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014):
a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicyang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicdengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Jadi pada dasarnya kewenangan tukang gigi hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014. Dalam Pasal 9 Permenkes 39/2014 juga sudah diatur dengan tegas bahwa tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan selain kewenangannya tersebut.
Pasal 9 Permenkes 39/2014:
Tukang Gigi dilarang:
a. melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2);
b. mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain;
c. melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan
d. melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.
sumber: