Menjelang Hari Raya Idul Fitri, diberitahukan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halamannya.
Dan berikut ini daftar penyelenggara negara/PNS/BUMN yang dilarang keras menggunakan kendaraan dinasnya untuk keperluan mudik ke kampung halaman adalah :
1. Pilot Garuda Airways
2. Masinis Kereta Api Indonesia
3. Nahkoda PELNI.
