Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Seramnya Aksi Premanisme Bikin Merinding!

Pernah mendengar atau melihat berita mengenai kasus kelompok John Kei? Kasus yang beredar sekitar bulan Juni 2020 lalu menjadi banyak pembicaraan dikarenakan kelompok John Kei yang meresahkan warga dan menimbulkan korban. Singkatnya, apa yang dilakukan kelompok John Kei adalah merusak harta benda, membuat kerusuhan dan penyerangan secara brutal, kekerasan kepada korban dengan cara melindas dengan mobil dan adapula korban yang jarinya terputus.

Adakah teori psikologi yang dapat menjelaskan perilaku kelompok John Kei? Jawabannya, ada. Perilaku kelompok John Kei disebut sebagai Kriminalitas -> Premanisme. Ayo kita bahas lebih lanjut mengenai premanisme.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, preman adalah sebutan kepada orang jahat (penodong, perampok, pemeras, dan lain-lain). Premanisme adalah sebutan yang digunakan untuk merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut. Seorang atau kelompok bisa diberi label preman ketika ia melakukan kejahatan (politik, ekonomi, dan sosial) tanpa beban. Preman biasa merebut hak orang lain bahkan hak publik sambil mempertontonkan kegagahan yang menakutkan. Penekanan preman adalah pada perilaku seseorang atau kelompok yang membuat suasana tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat ataupun orang lain (Murdianto, 2019).

 

Macam-Macam Premanisme

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, setidaknya ada empat model preman yang ada di Indonesia sebagai berikut:

1. Preman yang tidak terorganisasi, mereka bekerja secara sendiri-sendiri,atau berkelompok, tetapi hanya bersifat sementara tanpa memiliki ikatantegas dan jelas.

2. Preman yang memiliki pimpinan dan mempunyai daerah kekuasaan.

3. Preman terorganisasi, preman dalam kelompok ini seperti berada di bawahsuatu organisasi, yang para anggotanya wajib menyetorkan uang kepada

4. Preman berkelompok: dengan menggunakan bendera organisasi, premanseperti ini biasanya dibayar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu. Berbeda dengan preman terorganisasi, preman jenis ini dibayar atau digaji oleh Kelompok John Kei termasuk dalam preman jenis ini walaupun saat penyerangan dan pembunuhan mereka menggunakan identitas lain, seperti tanda di baju (Burlian, 2016).

 

Faktor Terjadinya Premanisme

Fenomena preman (premanisme) di Indonesia mulai berkembang pada saat angka pengangguran yang semakin tinggi, dan keadaan ekonomi yang semakin sulit, akhirnya membuat sebagian orang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Namun untuk saat ini faktor utama kemunculan premanisme adalah karena minimnya pendidikan dan kurangnya penanaman moral yang baik bagi rakyat. Hal ini menyebabkan terjadinya kemerosotan moral yang begitu memprihatinkan. (Murdianto, 2019)

 

Dampak premanisme

1. Mengakibatkan kerugian matrial pada korban, jelas saja dengan perusakan rumah dan perusakan mobil, hal itu menyebabkan banyak kerugian dari segi uang dan harta berharga.

2. Gangguan fisikologis yang sudah disebutkan terdapat korban luka berat dan mungkin saja terdapat korban lain saat penyerangan dilakukan.

3. Merugikan orang lain. (Murdianto, 2019)

 

Norma yang dilanggar oleh kelompok premanisme

1. Norma Kesusilaan, merujuk pada pengertiannya yaitu peraturan dari hati nurani manusia yang dapat berwujud akhlak dan menggiring manusia untuk membedakan mana hal yang baik dan yang buruk. Aksi premanisme tentu saja tidak menunjukan bahwa individu/kelompok tersebut memiliki hati nurani.

2. Norma Hukum, diartikan sebagai peraturan hidup yang dibuat lembaga negara untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan melindungi jiwa, badan, kehormatan, serta kekayaan harta benda. Aksi premanisme dapat dikenakan pasal : untuk penganiayaan atau luka berat dijerat hukum pasal 354 KUHP; untuk pembunuhan dijerat hukum pasal 338 KUHP.(Burlian, 2016)

 

Bukankah seram sekali pernyataan diatas? Jangan sampai kita menjadi bagian kelompok premanisme ataupun bertemu dengan kelompok tersebut ya? Mari kita hidup rukun, damai, dan bahagia.

 

referensi :

Burlian, Paisol. 2016. Patologi sosial: perspektif sosiologis yuridis, dan filosofis. Jakarta: Bumi Aksara.

Murdianto, M. 2019. Patologi Sosial: K  onsep, Teori dan Aplikasi. CV. Elhikam Press, Lombok. ISBN 9786027644502.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *