Halo sobat Psike, berdasarkan pernyataan dari Organisasi Internasional bidang keuangan yaitu International Monetary Fund dan World Bank memprediksi bahwa hingga akhir kuartal I tahun 2020 ekonomi global akan memasuki resesi yang terkoreksi sangat tajam. Kebutuhan meningkat disertai banyaknya pengeluaran, tetapi tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup dapat menyebabkan permasalahan ekonomi. Alhasil, menghadapi hal demikian tidak sedikit orang menghalalkan berbagai cara yang relatif cepat, misalnya dengan melakukan pinjaman online (pinjol). Kebutuhan akan dana dibeberapa anggota masyarakat yang terbilang tinggi sehingga kebutuhan tersebut tidak dapat dicukupi dengan keuangan yang dimiliki saja, melainkan memerlukan sumber dana lain untuk memenuhinya. Sumber dana lain tersebut dapat diperoleh melalui pinjaman.
Pada era modern saat ini, kehadiran pinjaman online (pinjol) sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) merupakan imbas dari kemajuan teknologi. Fasilitas yang ditawarkan pinjol cenderung menggunakan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel dibandingkan dengan Lembaga Keuangan Konvensial, seperti bank. Kemudahan tersebut memberikan daya tarik tersendiri sehingga banyak yang beralih ke pinjaman online atau fintech , apalagi ketika terjadi desakan ekonomi.
Salah satu produk yang dihasilkan adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau disebut Peer to Peer Lending . Peer to Peer Lending memberikan inovasi dalam pinjam meminjam karena tidak perlu bertemu langsung tetapi melalui aplikasi atau laman website. Namun, karena tidak bertemunya antara kreditor dengan debitur sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum debitur untuk memenuhi kewajibannya. Oknum tersebut biasanya akan berperan sebagai pinjol ilegal. Pelaku pinjol secara ilegal akan menjerat peminjam dengan bunga yang sangat tinggi karena tidak adanya pelayanan mengenai standarisasi bunga pada pinjaman.
Apabila tidak mampu melunasi, akan mengerahkan debt collector (penagih hutang) untuk mengancam dan mengintimidasi penunggak hutang. Dengan demikian, pinjaman dana yang seharusnya memperingan keadaan justru membuat masyarakat semakin tercekik.
Dampak Pinjol Ilegal Terhadap Psikis
Kemudahan pinjaman tanpa syarat yang diberikan oleh pinjol ilegal ternyata memiliki beberapa dampak terhadap psikis seseorang, antara lain :
- Merasa risih;
- Membuat stres;
- Menyalahkan diri sendiri; dan
- Tidak fokus
Lantas, Seperti Apa Pinjol yang Aman?
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Secara khusus, Pasal 18 POJK 77/2016 dijelaskan bahwa : Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Jadi, selama aplikasi atau situs web yang memberikan jasa pinjaman berada dalam naungan OJK, maka pinjol tersebut berstatus “Aman”.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, masyarakat harus ekstra hati-hati dan teliti menyaring sebuah tawaran pinjaman dengan kemudahan yang menggiurkan. Untuk itu, perlu pengetahuan dalam mengenali macam-macam modusnya. Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, tiga modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya: modus penawaran melalui WA/SMS, mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal, dan langsung transfer ke rekening korban.
Referensi :
Kontan.co.id. Kenali, Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korbannya, 23 Agustus 2021, 14:46 WIB [ 17 Oktober 2021] Tersedia dari https://keuangan.kontan.co.id/news/kenali-ini-3-modus-pinjol-ilegal -jerat-korbannya .
Liu W, Yue XG, Tchounwou PB. 2020. Tanggapan terhadap epidemi COVID-19: Pengalaman Tiongkok dan kejutannya bagi negara lain. Jurnal Internasional Penelitian Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat . 17(7): 2304.DOI: https://doi.org/10.3390/ijerph17072304 .
Widiarti A, Insani N, Tuanaya HH. 2021. Penyuluhan dampak positif dan negatif dari layanan kredit online dalam ranah hukum pidana dan hukum perdata di Desa Jagabaya, Kabupaten Lebak-Banten. Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 2(3): 425-429.
Yuharnita S. 2021. Kebijakan restrukturisasi kredit pada peer to peer lending . Media Iuris . 4(1): 91-102. DOI: 10.20473/mi.v4i1.24832.