Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Korupsi Menteri Sosial RI Ditinjau dari Kacamata Psikologi

Korupsi bukan merupakan suatu hal yang baru di Indonesia dan bahkan telah menjadi simbol tersendiri sebagai dampak dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia. Pada tahun 2020, dua menteri kabinet Indonesia Maju presiden Jokowi yakni mantan menteri kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan menteri sosial Juliari Batubara tersangkut kasus korupsi,di himpun dari M.Liputan6.com Edhy Prabowo selaku menteri kelautan dan Perikanan saat itu melakukan tindakan korupsi berupa suap izin ekspor benih lobster atau benur di kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 dan penyalahgunaan dana negara dalam kunjungan kerja ke Hawai dengan membeli barang pribadi dengan jumlah yang sangat fantastis, serta mantan menteri sosial Juliari Batubara mengambil fee dari paket bansos yang ditujukan kepada masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Dua kasus diatas merupakan sebagian kecil dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020,jika melihat tahun-tahun sebelumnya,di himpun dari Tribbunnews.com dari tahun 2014-2019 tercatat 105 kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Hal ini menjadi pertanyaan mengapa kasus korupsi di dominasi para pejabat yang memiliki kekuasaan dan mengapa kekuasaan yang dimiliki mampu mengarahkan mereka kepada tindakan korupsi yang merupakan kejahatan yang luar biasa

Setelah memahami persoalan diatas, dalam kajian psikologi kelompok ,Power atau Kekuasaan sejatinya memiliki andil yang sangat besar dalam mengarahkan individu dalam suatu tindakan salah satunya tindakan yang tidak bermoral dan etis, seperti yang kita ketahui bahwa para pejabat sejatinya memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengatur,melihat banyaknya kasus korupsi yang terjadi oleh para pejabat memberikan suatu gambaran bahwa  adanya hubungan antara kasus korupsi dengan kekuasaan,untuk itu dilakukan pembahasan antara power dan korupsi dan mengapa itu bisa terjadi.

Banyak para ahli yang memiliki defenisi terkait power. Menurut House  (1984 dalam Marianti, 2011) Kekuasaan atau Power adalah kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan dampak atau akibat pada orang lain. Sedangkan menurut Wagner dan Hollenbeck (2005 dalam Marianti, 2011) Kekuasaan atau power adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku orang lain, dan kemampuan untuk mengatasi (bertahan dari) pengaruh orang lain yang tidak diinginkan dan (Robbins dan Judge, 2007 dalam Marianti, 2015) mendefiniskan Kekuasaan atau power sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi perilaku orang lain,sehingga orang lain tersebut akan berperilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh orang yang memiliki kekuasaan”. Dari ketiga defenisi dari para ahli,dapat disimpulkan bahwa power adalah kemampuan yang dimiliki individu untuk mengatur dan mengontrol individu lain atau kelompok atas kehendaknya.

            Power atau kekuasaan yang dimiliki oleh individu sejatinya tidak langsung dimiliki, untuk memiliki kekuasan untuk mengontrol orang lain dan kelompok terdapat beberapa jenis yaitu :  Kekuasaan Memaksa (Coercive Power),Kekuasaan Memberi Imbalan (Reward Power) Kekuasaan Resmi (Legitimate Power) Kekuasaan karena Ahli (Expert Power) Kekuasaan karena pantas dijadikan contoh (Referent Power) (Forsyth, 2019).

Dari 5 jenis munculnya power dalam diri seseorang, para pejabat yang melakukan tindakan korupsi mendapatkan kekuasaan dari legitimate power, power ini berasal dari posisi yang mereka duduki dalam struktur pekerjaan formal seperti presiden, gubernur, walikota, menteri dan sampai tingkatan terendah yaitu ketua RT memiliki kendali dalam mengatur dan mengontrol orang lain dan kelompok. Kekuasaan ini timbul pada diri seseorang karena ia memiliki posisi sebagai pejabat pada struktur organisasi formal. Orang ini memiliki kekuasaan resmi untuk mengendalikan dan menggunakan sumber-daya yang ada dalam organisasi. Kekuasaannya meliputi kekuatan untuk memaksa dan memberi imbalan. Anggota organisasi biasanya akan mendengarkan dan melaksanakan apa yang dikatakan oleh pemimpinnya, karena ia memiliki kekuasaan formal dalam organisasi yang dipimpinnya.

Pejabat yang memiliki power dan melakukan korupsi pada dasarnya melakukan  penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power). Abuse of power merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik atau penguasa dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.Kekuasaan yang tidak terkendali akan menjadi semakin sewenang-wenang dan pada akhirnya berujung pada penyimpangan. Makin besar kekuasaan itu, makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Kekuasaan/Power adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Selain menggunakan kekuasaan, ada berbagai cara yang dapat digunakan oleh orang yang berada dalam organisasi untuk mempengaruhi orang lain. Taktik-taktik mempengaruhi (Influence Tactics) adalah cara-cara yang biasanya digunakan oleh seseorang untuk mempengaruhi orang lain, baik orang yang merupakan atasan, setingkat, atau bawahannya. Dengan mengetahui dan menggunakan hal ini, maka seseorang dapat mempengaruhi orang lain, dengan tidak menggunakan kekuasaan yang dimilikinya.

Kipnis dan Schmidt adalah peneliti yang pertama kali meneliti taktik-taktik yang biasa digunakan orang untuk mempengaruhi orang lain (Kipnis & Schmidt, 1982 dalam Marianti, 2011). Berbagai alat ukur telah dibuat untuk meneliti taktik mempengaruhi, dan salah satu yang terbaik adalah yang dibuat oleh Yukl dkk, yaitu yang disebut Influence Behavior Questionnaire (Yukl, Lepsinger, & Lucia, 1992 dalam Marianti, 2011). Hasil penelitian Yukl dkk, menunjukkan ada sembilan jenis taktik yang biasa digunakan di dalam organisasi (Hughes et all, 2009 dalam Marianti, 2011), yaitu:

  1. Persuasi Rasional (Rational Persuasion), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain dengan menggunakan alasan yang logis dan bukti-bukti nyata agar orang lain tertarik.
  2. Daya-tarik Inspirasional (Inspirational Appeals), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain dengan menggunakan suatu permintaan atau proposal untuk membangkitkan antusiasme atau gairah pada orang lain. Misalnya dengan memberikan penjelasan yang menarik tentang nilai-nilai yang diinginkan, kebutuhan, harapan, dan aspirasinya.
  3. Konsultasi (Consultation), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain dengan mengajak dan melibatkan orang yang dijadikan target untuk berpartisipasi dalam pembuatan suatu rencana atau perubahan yang akan dilaksanakan.
  4. Mengucapkan kata-kata manis (Ingratiation), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain dengan menggunakan kata-kata yang membahagiakan, memberikan pujian, atau sikap bersahabat dalam memohon sesuatu.
  5. Daya-tarik Pribadi (Personal Appeals), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain atau memintanya untuk melakukan sesuatu karena merupakan teman atau karena dianggap loyal.
  6. Pertukaran (Exchange), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain dengan memberikan sesuatu keuntungan tertentu kepada orang yang dijadikan target, sebagai imbalan atas kemauannya mengikuti suatu permintaan tertentu.
  7. Koalisi (Coalitions), terjadi jika seseorang meminta bantuan dan dukungan dari orang lain untuk membujuk atau sebagai alasan agar orang yang dijadikan target setuju.
  8. Tekanan (Pressure), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain dengan menggunakan ancaman, peringatan, atau permintaanyangberulang-ulangdalam meminta sesuatu.
  9. Mengesahkan (Legitimacy), terjadi jika seseorang mempengaruhi orang lain dengan menggunakan jabatannya, kekuasaannya, atau dengan mengatakan bahwa suatu permintaan adalah sesuai dengan kebijakan atau aturan organisasi.

Syed Hussein Alatas (1983 ) mengungkapkan beberapa ciri-ciri korupsi sendiri adalah :

  • Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang;
  • Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan, kecuali ia telah begitu merajalela, dan begitu mendalam berurat berakar, sehingga individu-individu yang berkuasa, atau mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatan mereka;
  • Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik;
  • Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas, dan mereka yang mampu untuk memenharuhi keputusan-keputusan itu;

Ciri-ciri diatas sejalan dengan bagaimana power mampu mempengaruhi orang lain dengan memberikan imbalan kepada individu atau kelompok sehingga individu ikut serta dalam tindakan korupsi,keterlibatan lebih dari 1 orang menjadi bukti bahwa dengan adanya power mampu mengikutsertakan individu untuk melakukan tindakan korupsi.

Individu yang melakukan tindakan tidak bermoral dengan menggunakan power salah satunya tindakan korupsi pejabat negara. Power approach/ inhibition theory menjelaskan bahwa individu yang mendapatkan power akan menampilkan dua jenis reaksi, reaksi pertama  yaitu individu akan merasa merasa lebih kuat, energic dan reaksi ke dua yaitu individu akan bertindak menghindari melindungi diri dari ancaman dan mengurangi aktifitas secara keseluruhan. Teori ini juga menjelaskan  efek positif dan negatif yang akan didapat oleh individu yang memiliki power, salah satu dari efek negatif adalah Power membuat individu mengambil keputusan yang penuh resiko dan tidak etis (forsyth, 2019). Hal ini juga didukung  oleh penelitian Philip Zimbardo yaitu The Stanford Prison Experiment, dari hasil penelitiannya ia menemukan bahwa individu yang diberi kekuasaan akan menciptakan suatu perilaku yang bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang dikenal dengan istilah Lucifer Effect. (Zimbardo, 2007)

Dapat disimpulkan bahwa Kekuasaan atau power memiliki hubungan terhadap tindakan korupsi yang didominasi oleh para pejabat yang memiliki kekuasaan yang didapat dari posisi mereka  (Legitimate Power). Power yang dimiliki mampu menjerumuskan mereka dengan melakukan perbuatan jahat yang mana mereka memiliki wewenang dalam membuat suatu kebijakan atau arahan. Hal ini juga dibuktikan oleh penelitian Philip Zimbardo yaitu The Stanford Prison Experiment bahwa individu yang diberi kekuasaan akan menciptakan suatu perilaku yang bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.

Referensi

Alatas,  S. H. (1983). Sosiologi Korupsi : Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES

Forstyh,D.R (2019) Group Dymanic Seventh Edition.Boston;Cengage Learning Inc

Marianti, M. M. (2011). Kekuasaan dan Taktik Mempengaruhi Orang Lain Dalam Organisasi. Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.7, No.1, hal. 45–58

Raden Imam Al Hafis & Moris Adidi Yogia. (2017). ABUSE OF POWER: TINJAUAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PEJABAT PUBLIK DI INDONESIA. Jurnal  PUBLIKa, Vol 3, No. 1, Hal. 80-88

Soerjowinoto, Petrus. (2005). Politik Kriminal Dalam Konteks Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam KISI HUKUM VOL. 8 NO. 2

Zimbardo, P. (2007) The Lucifer Effect : Understanding How Good People Turn Evil. New York; Random House,  inc.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *