(Image Source: NusaBali.com – Ilustrasi. -NET) Kasus cyberbullying yang terjadi di Indonesia semakin merambah, hal ini ditunjukkan dengan Survei Asosiai Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Mei 2019. Dari hasil survei tersebut menunjukkan bahwa ada 49% pengguna internet yang pernah menjadi korban cyberbullying di media sosial. Namun, sebanyak 31,6% korban hanya membiarkan tindakan tersebut, sedangkan korban yang merespons dengan membalas hanya sebesar 5,2%, dan korban yang melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib hanya sebesar 3,6% (Jayani, 2019). Penelitian Utami (2014) menemukan korban cyberbullying tidak melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka.
Apa sih Cyberbullying?
Cyberbullying adalah sebuah fenomena yang terjadi dalam platform digital. Namun, perlu diketahui sebelumnya bahwa cyberbullying merupakan bentuk dari bullying. Bullying sendiri yakni sebuah tindakan yang dilakukan dengan sengaja bertujuan untuk melukai atau menimbulkan rasa sakit atau rasa tidak nyaman pada orang lain (Olweus, 1973). Merambahnya bullying ke platform digital inilah yang kita sebut sebagai cyberbullying. Menurut ahli, cyberbullying adalah sebuah bentuk perundungan yang dilakukan melalui internet atau perangkat komunikasi digital lainnya, baik telepon seluler berupa panggilan telepon, pesan teks, gambar, atau video, maupun melalui internet berupa email, chat room, atau situs web.
Jenis-jenis Cyberbullying
Langos (2012) membagi cyberbullying menjadi dua jenis, yakni direct cyberbullying dan indirect cyberbullying. Direct cyberbullying terjadi ketika pelaku mengarahkan perundungan secara langsung kepada korban memalui domain pribadi korban, sedangkan indirect cyberbullying terjadi ketika pelaku tidak mengarahkan perundungan secara langsung kepada korban, namun melalui domain publik seperti media sosial, web, dan lain-lain. Kemudian terdapat jenis-jenis cyberbullying menurut Williard (Satalina, 2014), yaitu:
- Flaming (terbakar): mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata penuh amarah dan frontal.
- Harassment (gangguan): pesan-pesan yang berisi ganguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosail, dilakukan secara terus-menerus.
- Cyberstalking: mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada individu tersebut.
- Denigration (pencemaran nama baik): proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.
- Impersonation (menirukan): berupura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik.
- Outing & Trickery: Outing yaitu menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi orang lain, sedangkan trickery membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
- Exclusion (pengeluaran): secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
Nah jika kamu merasa pernah menjadi korban dari kasus cyberbullying, coba pastikan jenis cyberbullying apa yang sedang kamu hadapi. Kemudian, coba minta orang yang kamu percayai untuk membantu kasus kamu. Jika dirasa tidak cukup, kamu bisa kok melaporkan kasus cyberbullying kepada pihak yang berwajib. Referensi
- Jayani, D. H. (2019, Mei 16). Survei APJII: 49% Pengguna Internet Pernah Dirisak di Medsos.
- Langos, C. (2012). Cyberbullying: The challenge to define. Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking, 15(6), 285-289.
- Olweus, D. (1973). Personality and aggression. In Nebraska symposium in motivation (pp. 261-321). University of Nebraska Press.
- Satalina, D. (2014). Kecendrungan perilaku cyberbullying ditinjau dari tipe kepribadian ekstrovert dan introvert. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 2(2), 294-310.