Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

What Is Rape? Why It So Harmful?

Pemerkosaan didefinisikan secara khusus sebagai tindakan penetrasi oral, anal, atau vagina yang dilakukan tanpa persetujuan secara paksa, ancaman kekerasan, atau ketika sedang tidak berdaya karena adanya penggunaan zat tertentu (Donde et al., 2018). Individu dikatakan telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada perempuan atau anak-anak jika dia melakukan hubungan seksual diluar kehendak korban, tanpa persetujuan korban, memperoleh persetujuan korban secara paksa dengan ancaman kematian atau rasa sakit, korban yang diperkosa berumur dibawah 16 tahun (Fernandez & Mohamad Nor, 2019). Pemerkosaan dapat dilakukan oleh orang asing (pelaku tidak mengenal korban) ataupun oleh orang terdekat (keluarga, guru, tetangga, atasan, teman) (Sari, 2013). Pemerkosaan dapat terjadi dimanapun terutama di dalam ruang publik seperti transportasi umum, lingkungan sekolah, lingkungan perumahan, lingkungan sosial, lingkungan pertemanan, dan sebagainya.

Faktor yang melatarbelakangi terjadinya pemerkosaan dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal diantaranya adanya dorongan biologis yang tidak tertahankan untuk kepuasan sesaat, penyaluran rasa kasih sayang yang menyimpang, dan emosi yang sulit dikendalikan. Sementara untuk faktor eksternal diantaranya adalah kurangnya kontrol dan kasih sayang dari keluarga, kurangnya kontrol masyarakat sekitar, tidak terwujudnya tujuan yang positif dari masyarakat atau orang lain, dan terpicu oleh perilaku korban (Rukmana, 2014).

Dampak pemerkosaan yang mungkin dirasakan korban adalah munculnya perasaaan trauma, korban merasa bersalah dan tersudutkan, keluarga yang menyalahkan korban, merasa malu dan buruk, menarik diri dari lingkungan sosial, dan merasa depresi (Strömwall et al., 2014). Selain itu, korban pemerkosaan juga merasa takut dengan kemungkinan bahwa mereka akan mendapatkan reaksi yang negatif dan tidak ditanggapi dengan serius oleh penegak hukum, petugas medis, dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pemerkosaan tidak disebabkan oleh korban, tidak ada seorang pun yang menginginkannya, dan mereka tidak pantas untuk diserang (Fernandez & Mohamad Nor, 2019).

 

Sumber Gambar: https://aceh.tribunnews.com/2021/05/03/kasus-gadis-dirudapaksa-hingga-pendarahan-ayah-korban-tahu-setelah-dengar-suara-rintihan-kesakitan

REFERENSI:

Donde, S. D., Ragsdale, S. K. A., Koss, M. P., & Zucker, A. N. (2018). If It Wasn’t Rape, Was It Sexual Assault? Comparing Rape and Sexual Assault Acknowledgment in College Women Who Have Experienced Rape. Violence Against Women, 24(14), 1718–1738. https://doi.org/10.1177/1077801217743339

Fernandez, J. A., & Mohamad Nor, A. (2019). Enough of This Nonsense! Rape Is Rape: A Malaysian Perspective. Journal of Humanistic Psychology. https://doi.org/10.1177/0022167819883724

Rukmana, R. (2014). PEMERKOSAAN TERHADAP PEREMPUAN: STUDI ATAS NARAPIDANA PELAKU PEMERKOSAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS 1 TANGERANG. Skripsi.

Sari, K. R. (2013). DAMPAK PSIKOLOGIS PADA REMAJA KORBAN PEMERKOSAAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG. Skripsi.

Strömwall, L. A., Landström, S., & Alfredsson, H. (2014). Perpetrator characteristics and blame attributions in a stranger rape situation. European Journal of Psychology Applied to Legal Context, 6(2), 63–67. https://doi.org/10.1016/j.ejpal.2014.06.002

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *