“Saya tidak menyakiti siapapun”, “saya tidak bersalah”, “mereka pantas untuk dipukul”. Pernahkah kalian menemukan perkataan-perkataan tersebut di film kriminal? Kira-kira apa yang menyebabkan kriminal menyangkal kejahatan mereka? Yuk simak penjelasan dibawah ini!!
Perkataan-perkataan diatas merupakan contoh dari techniques of neutralization atau teknik netralisasi. Teknik netralisasi digunakan sebagai pembenaran dan alasan bagi seseorang untuk melakukan perilaku menyimpang. Teknik netralisasi dipelajari oleh pelanggar agar mereka dapat melanggar hukum dan norma yang biasanya mereka yakini dan patuhi (Kaptein & Helvoort, 2018). Dengan mengembangkan teknik netralisasi, pelanggar akan melakukan pembenaran dan merasionalkan tindakan mereka sehingga aturan norma yang berlaku menjadi longgar. Tindakan merasionalkan penyimpangan ini juga dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri sendiri sehingga seseorang dapat terhindar dari sanksi moral yang ia dapatkan setelah melakukan penyimpangan tersebut (Ramadhan, 2010). Melalui netralisasi, pelanggar dapat meminimalisir menyalahkan diri mereka sendiri serta meyakinkan diri mereka sendiri bahwa penyimpangan tersebut dapat diterima dalam situasi yang mendesak (Kaptein & Helvoort, 2018).
Tindakan merasionalkan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang dapat terjadi dikarenakan adanya fleksibilitas dalam nilai-nilai norma yang terdapat di masyarakat. Fleksibel yang dimaksud adalah, tidak adanya peraturan-peraturan yang dapat mengikat dalam semua situasi di masyarakat. Justifikasi inilah yang pada akhirnya disebut sebagai rasionalisasi sehingga ia terhindar dari penyesalan diri dan hukuman dari orang lain. Sykes dan Matza juga mengatakan esensi dari proses netralisasi terletak saat seorang individu menjustifikasi penyimpangannya sebelum mereka melakukan penyimpangan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa proses justifikasi penyimpangan telah terjadi sebelum pelanggar melakukan tindakan penyimpangannya (Ramadhan, 2010).
Adapun lima jenis teknik netralisasi adalah (Ramadhan, 2010; Schmalleger, 2014):
- The Denial of Responsibility. Penyangkalan ini lebih bersifat pengalihan tanggung jawab dimana pelanggar menunjukkan bahwa dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab dan yang patut dipersalahkan atas perilaku penyimpangan yang dilakukan, melainkan dirinya hanya menjadi korban dari keadaan.
- Denial of Injury. Penyangkalan ini dilakukan karena pelanggar beranggapan bahwa perilaku menyimpang yang mereka lakukan bukanlah tindakan yang merugikan karena tidak ada yang terluka atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Contoh: pelaku kasus pencurian yang beralasan bahwa korban dapat membeli lagi barang yang dicuri. “Mereka kan orang kaya, pasti bisa membelinya lagi”.
- The Denial of Victim. Pelanggar membenarkan tindak penyimpangan yang dilakukan dengan alasan bahwa tindakannya merupakan bentuk penghukuman atau pembalasan terhadap korban, bahkan mereka menganggap tindakannya merupakan tindakan kepahlawanan. Contoh: “Saya hanya memukuli pecundang.”
- The Condemnation of the Condemners. Pelanggar membenarkan tindak penyimpangan yang dilakukan dengan alasan mereka merasa bahwa orang-orang yang menyalahkan perbuatan menyimpangnya justru orang-orang yang munafik. Dan pelanggar juga menyalahkan balik orang-orang yang tidak menyetujui perbuatannya dengan mencari kesalahan-kesalahan pihak lain, dengan harapan agar perhatian akan perbuatan menyimpangnya dapat teralihkan.
- Appeal to Higher Loyalties. Pelanggar membenarkan tindak penyimpangan yang dilakukan dengan alasan bahwa mereka merasa dirinya terperangkap diantara kemauan masyarakat luas dan hukum. Dan biasanya pelanggar lebih cenderung memikirkan kelompok yang mereka anggap sesuai dengan perilaku mereka dan tidak memikirkan masyarakat luas yang menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan penyimpangan dan melanggar norma.
Semoga bermanfaatt!!
Sumber Gambar: https://m.lampost.co/berita-kriminal-tinggi.html
Referensi:
Kaptein, M., & Helvoort, M. van. (2018). A Model of Neutralization Techniques. Deviant Behavior, 40(10), 1260–1285. https://doi.org/10.1080/01639625.2018.1491696
Ramadhan, D. (2010). PENGARUH TEKNIK NETRALISASI TERHADAP PENGGUNAAN PIRANTI LUNAK BAJAKAN DI KALANGAN MAHASISWA. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6, 128–145. www.software-asli.com
Schmalleger, F. (2014). Criminology Today: An Integrative Introduction (Sixth Edit). Pearson Education.