Syarat-syarat perizinan praktek gigi

Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.
1add

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Biodata Tukang Gigi;
  3. Izin Tukang Gigi lama sebelum berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  5. Surat keterangan keuchik tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik;
  8. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/Tim Teknis;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

sumber: Izin Tukang Gigi | KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ACEH TIMUR