Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.
Persyaratan Layanan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Biodata Tukang Gigi;
- Izin Tukang Gigi lama sebelum berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Surat keterangan keuchik tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
- Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/Tim Teknis;
- Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
sumber: Izin Tukang Gigi | KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ACEH TIMUR