Seperti Dendam, Kasus Munir Harus Diutas Tuntas?

Munir adalah seorang aktivis HAM. Bernama lengkap Munir Said Thalib, ia dibunuh 17 tahun lalu di dalam pesawat penerbangan Jakarta-Blanda dengan racun jenis arsenic. Bahkan setelah 17 tahun berlalu kasus ini belum diutas tuntas meskipun tersangka pembunuhnya, Pollycarpus Budihari Priyanto sudah dihukum. Kejaksaan juga mendakwa Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pureapranjono sebagai penganjut dalam pembunuhan Munir. Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas. Sedangkan Pollycarpus hanya terpidana 2 tahun penjara, dibebaskan pada 25 Desember 2006.

Peristiwa tak kunjung terungkap, sementara dalang masih menghirup udara bebas. Sudah 17 tahun berlalu, mengapa pemerintah seperti buta dan tidak mengupas tuntas kasus ini?

Summary

Saptoyo, Rosi Dwi A. 2021. 17 Tahun Kasus Munir Kronologi dan Hasil Investigasi. 17 Tahun Kasus Munir: Kronologi dan Hasil Investigasi Halaman all - Kompas.com
Gambar: Mengenang 17 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Belum Resmi Menyebutnya Pelanggaran Berat - Kendalku (pikiran-rakyat.com)

Mengapa pemerintah seperti buta dan tidak mengupas tuntas kasus ini? Masalah klasik.

17 tahun berlalu dan sampai saat ini, tindak lanjut kasus pembunuhan Munir masih belum ada titik terang dan berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap tersangka. Sekitar 101 organisasi yang terdiri dari berbaga elemen dan daerah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas HAM RI menuntut penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat termasuk di dalamnya serangan sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Sayangnya, hukum serasa tumpul ke atas karena terungkap bahwa kasus ini terdapat keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan pejabat negara lainnya. Komnas HAM rasanya kurang transparan dan akuntabel terhadap penyusutan kasus pembunuhan Munir sehingga civil society meragukan penegakan hukum di Indonesia.

"behavior of law” atau perilaku hukum menurut Prof. Donald Black yang mungkin sesuai dengan kondisi hukum di negara kita sendiri.

  1. Makin dekat dengan seseorang dengan kekuasaan, maka makin jauhlah orang itu dari jangkauan hukum.
  2. Makin tinggi status sosial seseorang, makin jauh dari jangkauan hukum.
  3. Makin besar kekuasaan yang dimiliki, maka makin tidak tejangkau hukum.

Masalah-masalah yang terjadi dalam penegakan hukumnya begitu kompleks dan
rumit apabila dipelajari lebih dalam dan tidak sesederhana seperti kasat mata melihatnya. Dibutuhkan sebuah gerakan langkah bersama secara nasional yang teratur, tertata dan terlaksana untuk menumbuhkan penegakan hukum berkeadilan dan berpihak kepada kelompok masyarakat atau civil society.

Referensi

Donald Black. (1976). The Behavior of Law. New York: Academic Press.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). (2021). Komnas HAM Tak Kunjung Menetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat, 101 Organisasi Membuat Surat Terbuka. Diakses pada 8 September 2021 melalui https://kontras.org/2021/08/19/komnas-ham-tak-kunjung-menetapkan-kasus-munir-sebagai-pelanggaran-ham-berat-101-organisasi-membuat-surat-terbuka/