Revenge Porn, Salah Siapa?

photo-1620077399971-431e7ea0cf0c

Sudah tahukah kalian apa itu revenge porn? Revenge porn adalah salah satu kekerasan seksual yang berbentuk aksi balas dendam atau ancaman terhadap seseorang dengan menyebarkan konten asusila melalui dunia maya tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan si korban.

Salah satu contoh kasus revenge porn yang sedang ramai dibicarakan yaitu yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta ternama di Indonesia. Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam korban yang merupakan kekasihnya, untuk menyebarluaskan konten asusilanya setiap mereka memiliki masalah dalam hubungannya. Tidak hanya itu, ternyata pelaku juga sering melontarkan kata-kata negatif yang tanpa disadari telah mempengaruhi kondisi mental si korban.

Kasus ini mengundang pro-kontra, dimana ada yang berpendapat bahwa kasus ini bukan sepenuhnya salah pelaku tetapi juga salah si korban, banyak komentar seperti “Siapa suruh cewenya kirim foto kayak gitu, kalau gak mau disebar!”.

Bagaimana tanggapan kalian mengenai kasus revenge porn ini? Menurut kalian siapakah yang salah, si pelaku, si korban, atau keduanya?

3 Likes

menurutku yang paling bersalah adalah si pelaku. dia tau hal yang dia minta merupakan tindak asusila, tapi kenapa dilakuin dengan mencari mangsa yaitu pacarnya sendiri. pacarnya juga salah karena tidak bisa menjaga diri dari hal buruk. kita berpakaian untuk menutupi sekujur badan dan tidak dipertontonkan, tapi kenapa dipertontonkan ke cowo. be smart girl. dia bukan suami kamu. jadi dia bisa mengancam dengan apa yang udah dia ambil. tapi tidak menutup kemungkinan suami tidak bisa seperti itu. mereka bisa.

Sebelum kita mencari siapa yang salah, disini harus ditekankan bahwa adalah revenge porn tindakan yang salah dan melanggar hukum, walau kedua nya sudah setuju untuk melakukan hubungan tersebut. Disini kita garis bawahi bahwa pelaku mengancam untuk menyebarkan konten asusila mereka baik sebagai ancaman maupun balas dendam, hal ini sudah jelas melanggar hukum di Indonesia salah satunya yaitu pada UU Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi bahwa tindakan memperbanyak serta penyebarluasan perbuatan yang mengandung unsur pornografi dipidana dengan pidana paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaku revenge porn adalah orang yang bersalah walau disini pihak perempuan juga ikut andil dalam hal tersebut

sumber : https://suakaonline.com/mengenal-revenge-porn/

1 Like

Memang si cowo bersalah secara hukum dan dapat dijerat pasal berlapis oleh UU Pornografi yang selengkapnya ada di https://suakaonline.com/mengenal-revenge-porn/ . Namun, si cewe juga ga bisa sepenuhnya ga bersalah. Apapun alasannya (selama kita masih menganut budaya dan tata krama orang Indonesia), membuat dan mengirim konten asusila atau porno kecuali untuk masalah penting (mungkin konsultasi kesehatan) kepada orang yang statusnya bukan keluarga atau suami-istri itu juga salah secara moral. Memang bisa dibilang si cewe setuju untuk mengirim konten tersebut selama hanya ke pacarnya, namun pastinya engga untuk disebarin apalagi dapat menjadi senjata untuk mengancam. Jadi buat temen-temen terutama para cewe, kalo kalian ga pengen mengalami hal seperti itu, maka hindari hal-hal yang dapat berisiko menjadi penyebabnya seperti kalian mengirimi pacar kalian konten porno diri kalian sendiri. Mending mencegah sebelum terjadi kan? Yakin deh, kalo pacar kalian emang beneran sayang, justru dia malah pengen ngelindungin dan ngejaga pacarnya. Bukannya malah ngerusak.

1 Like

Kalau seperti itu, bisa dibilang hubungan mereka sudah tidak pantas dipertahankan, jadi sebagai cewe dia mestinya memustuskan hubungan tersebut. Tapi kan nanti disebar luaskan foto aibnya? itulah yang namanya resiko, resiko dia adalah aibnya tersebar luas tetapi dia sudah mengakhiri hubungannya yang tidak baik tersebut juga karena dia sudah tau pelakunya dia bisa dengan gampang melaporkannya ke pihak berwajib sesudah kejadian tersebut. Jadi menurutku yang melakukan revenge porn adalah pelaku atau si cowo, dan secara tidak langsung yang salah adalah mereka berdua.

Hehe, pastinya pendapat dan pandangan orang tentang hal ini berbeda-beda. Tapi, kalau menurut aku sih pihak perempuan disitu tetap menjadi korban dan yang salah itu totally si cowok. Kenapa? Karena mereka pernah berada dalam suatu hubungan dan di dalam suatu hubungan itu pastinya terdapat komitmen dan rasa percaya satu sama lain. Jadi ketika mereka saling mengirim atau melakukan suatu hal, pasti ada rasa percaya yang tinggi yang diberikan kepada pasangan mereka. Seharusnya laki-laki tersebut menjaga kepercayaan itu sampai akhir. Dan jika dia mengancam untuk nyebarin, berarti dia sama aja telah mengkhianati janji dan kepercayaan.

1 Like

menurut aku jika berbicara secara umum tentu yang salah adalah kedua belah pihak. buat apa wanita sampai segitunya membagikan hal yang tidak pantas. kalau dari sisi Revenge porn tentu ini merupakan pelanggaran yang berat. kita tau kekerasan seksual adalah tindakan yang salah dan sudah ada undang-undang yang mengatur. tentu bagi korban harus segera melaporkan ke pihak yang berwajib agar masalah ini dapat diurus. jika foto aib korban benar-benar di sebar luaskan itu sudah menjadi resiko korban karena dengan mudahnya membagikan foto tidak pantas kepada sipelaku

Yup, wajib banget untuk cari bantuan yang mungkin bisa ke orang terdekat supaya at least si korban punya temen cerita dulu. Tapi untuk “kenapa wanita sampai segitunya membagikan hal yang tidak pantas” menurutku yaa mungkin karena awalnya mereka saling percaya jadi korban bisa aja gak kepikiran ke arah revenge porn, kayak pendapatnya Najmah ini.

Nah pendapatnya Wildan mungkin bisa jadi pertimbangan nih buat kedua belah pihak. Dari pihak yang kirim konten semacam itu harus pertimbangin dulu resiko terburuknya, dan menurutku dari pihak penerima harusnya juga mempertimbangkan sih resikonya kalau dia mau melakukan revenge porn. Karena selain ngerugiin pihak pengirim konten itu, perbuatan revenge porn-nya juga bisa diseriusin ke jalur hukum.

Wah, ini deep banget sih. Memang udah banyak juga kasus suami yang kayak gitu… :frowning_face: :broken_heart:

Thank you Fadhil udah nambahin infonya. Semoga makin banyak korban yang berani untuk speak up dan minta bantuan karena revenge porn ini melanggar hukum.

Thank you Angga pendapatnyaa. Jadi selain atas dasar consent, harusnya kedua belah pihak pikirin dulu yaa resikonya apa aja.

1 Like

Menurut saya, pertama, yang harus diketahui adalah apakah pembuatan konten porno tersebut berdasarkan konsen antar kedua belah pihak atau tidak. Dalam artian, tidak diambil secara diam-diam atau dengan paksaan. Baru setelah itu kita dapat melihat pihak yang dirugikan dan pihak yang merugikan. Saya sendiri berpendapat bahwa revenge porn sepenuhnya adalah tindakan keji, kriminal, atau merugikan yang dilakukan oleh pihak yang mengancam.