Pentingnya pasang Papan Praktek Dokter Gigi

Apakah penting bagi seorang dokter gigi spesialis menuliskan keahliannya di papan praktek di bagian luar tempat praktek? Bagaimana pendapat dokter jika keahliannya/spesialisnya hanya ditulis di dalam ruangan prakteknya saja?

Pentingnya seorang dokter gigi memasang papan praktek adalah
berlandaskan Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang
menggantikan Undang-Undang No.23 tahun 1992. Di dalam UU ini, hak
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan disebutkan dalam Pasal 5:

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan
sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Sesuai UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 41.
“Dokter yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran.”

Untuk kalangan dokter, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah mewajibkan pemasangan papan praktik. Pada Pasal 41 ayat (1) yang berbunyi: Dokter atau dokter gigi yang telah mempunyai surat izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib memasang papan nama praktik kedokteran. Sanksi pidana bagi yang sengaja tidak memasang papan nama disebutkan di Pasal 79, meskipun sanksi pidana kurungan telah dihapus berdasarkanputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007.