Belajar politik bisa dimulai sejak usia dini, mulai dari membaca artikel, melihat berita, dan lain sebagainya. Namun, tak jarang ada banyak sekali kata-kata yang terdengar asing di telinga. Yuk simak beberapa istilah di dunia politik berikut ini.
- Kasasi
Kasasi adalah kata yang cukup sering terdengar ketika kita sedang menonton persidangan. Bagi kalian yang awam, kasasi memiliki arti pembatalan keputusan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadapat keputusan hukum. Pembatalan ini dilakukan dikarenakan keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai atau menyalahi undang-undang. - Moratorium
Moratorium artinya adalah penangguhan pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Kata ini cukup sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. - Akuntabel
Di dunia politik, akuntabel atau akuntabilitas memiliki arti sebagai berikut, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu kenapa tidak menggunakan kata yang lebih mudah yaitu pertanggungjawaban? Beberapa ahli menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan birokrasi, tanggung jawab memiliki arti sebagai otoritas yang diberikan atasan untuk melaksanakan suatu kebijakan. Sedangkan akuntabilitas merupakan kewajiban untuk menjelaskan bagaimana realisasi otoritas yang diperolehnya tersebut. Jadi akuntabilitas memiliki arti yang berbeda. - Komprehensif
Menurut bahasa Indonesia, komprehensif memiliki 3 buah arti. Arti yang pertama yaitu bersifat mampu menangkap atau menerima dengan baik. Kedua adalah memiliki ruang lingkup luas dan lengkap. Ketiga adalah mempunyai dan memperlihatkan wawasan yang luas. Jika dilihat dari kalimat, maka yang sesuai adalah arti yang kedua yaitu ruang lingkung yang luas dan lengkap. Jadi, presiden RI Joko Widodo membuat suatu program yang memiliki ruang lingkup luas dan juga lengkap. - Referendum
Referendum merupakan salah satu bentuk demokrasi dalam sebuah negara. Memiliki arti yaitu pemberian hak kepada rakyat, untuk memilih solusi dalam penyelesaian sebuah perkara domestik. - Reklamasi
Reklamasi adalah pekerjaan atau usaha pemanfaatan suatu kawasan atau lahan yang tidak berguna dan berair untuk dijadikan lahan yang berguna dengan cara dikeringkan. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan reklamasi seperti kawasan pantai, lepas pantai, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang lebar. - Permakzulan
Pemakzulan memiliki arti sebagai sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat negara. Pemakzulan berbeda dengan pemecatan atau pelepasan jabatan tapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus kriminal. Dakwaan ini hanyalah langkah pertama menuju kemungkinan selanjutnya yaitu pemecatan. - Elektabilitas
Elektabilitas adalah tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan. Elektabilitas bisa diterapkan kepada barang, jasa maupun orang, badan atau partai. Elektabilitas partai tinggi berarti partai tersebut memiliki daya pilih yang tinggi. - Makar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, makar memiliki beberapa arti, pertama adalah akal busuk, tipu muslihat. Kedua adalah perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya. Ketiga adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah. - Petahana
Petahana dalam bahasa Inggris berarti incumbent, adalah kata yang berasal dari tahana. Memiliki arti kedudukan, kebesaran, atau kemuliaan. Dalam dunia politik, istilah ini diberikan kepada pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat dan akan mencalonkan lagi untuk jabatan yang sama di periode selanjutnya.
Kira-kira istilah apa lagi ya yang wajib diketahui? Sharing dibawah yuk!