Agama merupakan satu dari sekian unsur terpenting dalam masyarakat karena agama merupakan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupannya. Dalam arti sempit, agama adalah hubungan antara manusia dengan Tuhan-nya. Sehingga kebebasan bagi masyarakat untuk beragama harus dihargai, dijamin dan dilindungi. Kebebasan dalam beragama harus dipahami dengan pengertian yang luas seperti kebebasan untuk membangun tempat ibadah, melakukan ibadah sesuai ajaran agamanya, hingga dalam hal dakwah (publikasi). Kebebasan bergama sejatinya sudah diatur dalam UUD 1945 amandemen kedua pasal 28E ayat 1 dan 2, yang menjelaskan bahwa tiap warga negara diberikan kebebasan untuk: memeluk, meyakini, dan/atau menjalankan agamanya, memilih kewarganegaraan dan tempat tinggal, memilih pendidikan serta pengajaran. Sehingga dapat kita pahami bahwa memeluk agama atau mayakini suatu kepercayaan di Indonesia serta menjalankan aktivitas keagamannya merupakan hak bagi seluruh warga negara. Namun, akhir akhir ini banyak tindakan tidak terpuji terkait persoalan agama, yaitu penistaan agama.
Penistaan agama sendiri merupakan tindak penghinaan atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, adat istiadat, atribut atau simbol-simbol agama yang dipandang dengan suci dan keyakinan suatu agama yg hanya didasarkan pada pendapat pribadi seseorang. Penistaan agama bisa berupa tutur kata, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok atau orang atau lembaga atau organisasi dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain yang berkaitan dengan agama. Padahal agama merupakan hal yang sakral bagi para pemeluknya. Sejatinya, para penista agama sudah mendapat hukuman atas apa yang diperbuat. Namun, bukannya membuat jera malah memuncul para penista penista agama baru dengan berbagai tindakan maupun ucapannya. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah hukuman bagi para penista agama kurang “tajam”, atau bahkan seharusnya para penista agama dihukum sangat berat?. Mengingat hal tersebut berkaitan dengan agama, sesuatu yang sangat sensisitf bagi setiap manusia.
Menurut kalian, apakah benar demikian? Lantas, hukuman apa yang pantas bagi para penista agama? Tulis pendapat kalian di kolom komentar yaa.
Summary
Lala, A., 2017. ANALISIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DAN SANKSI BAGI PELAKU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Indonesia, Maret, Volume 2(Issue 3), pp. 1-3.