Macam-Macam Perikatan

hukum perikatan
Macam-Macam Perikatan dalam Hukuum Perdata.

  1. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
    a. Menurut isi daripada prestasinya :
    1.) Perikatan positif dan negatif ;
    2.) Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan ;
    3.) Perikatan alternatif ;
    4.) Perikatan fakultatif ;
    5.) Perikatan generik dan spesifik ;
    6.) Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
    b. Menurut subyeknya :
    1.) Perikatan tanggung-menanggung ;
    2.) Perikatan pokok dan tambahan.
    c. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya :
    1.) Perikatan bersyarat ;
    2.) Perikatan dengan ketetapan waktu .

  2. Menurut Undang-Undang Perikatan
    a. Perikatan bersyarat ;
    b. Perikatan dengan ketetapan waktu ;
    c. Perikatan manasuka (alternatif) ;
    d. Perikatan tanggung-menanggung ;
    e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi ;
    f. Perikatan dengan ancaman hukuman.

sumber: FH upnvj