Plesetan tentang hukum yang diterapkan di Indonesia seperti judul di atas memang bukan isapan jempol belaka. Plesetan tersebut seolah menjadi gambaran jelas betapa mirisnya penerapan hukum di Indonesia. Betapa tidak, hukum di Indonesia sangat tegas ketika berhadapan dengan rakyat biasa. Namun sebaliknya, hukum di Indonesia seolah “tak berdaya” bila dihadapkan dengan kasus yang melibatkan seorang pejabat.
Sebagai contoh misalnya, kita refresh kembali ingatan kita tentang seorang nenek yang dituduh mencuri 2 batang kayu divonis 1 tahun 3 bulan kurungan dan denda sebesar 500 jt. Berbeda ketika hukum berhadapan dengan seorang pejabat. Lihat kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan juga jaksa Pinangki, dimana mereka jelas jelas bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Namun apa yang terjadi? Masa hukuman mereka dipangkas yang semula 4,5 dan 10 tahun dipangkas menjadi 3,5 dan 4 tahun. Dari contoh kecil ini saja sudah jelas betapa ironisnya wajah hukum di Indonesia. Dan tentunya masih banyak sekali kasus kasus serupa yang bila dibahas semua akan menghilangkan akal sehat kita.
Nah menurut kalian, benarkah hukum di Indonesia memang demikian? Lantas bagaimana membenahi wajah hukum di Indonesia agar sesuai dengan Pancasila sila ke 5? Tulis pendapat kalian di kolom komentar yaa.