Benarkah hukum di Idonesia “tajam ke bawah, tumpul ke koruptor”?

Plesetan tentang hukum yang diterapkan di Indonesia seperti judul di atas memang bukan isapan jempol belaka. Plesetan tersebut seolah menjadi gambaran jelas betapa mirisnya penerapan hukum di Indonesia. Betapa tidak, hukum di Indonesia sangat tegas ketika berhadapan dengan rakyat biasa. Namun sebaliknya, hukum di Indonesia seolah “tak berdaya” bila dihadapkan dengan kasus yang melibatkan seorang pejabat.

Sebagai contoh misalnya, kita refresh kembali ingatan kita tentang seorang nenek yang dituduh mencuri 2 batang kayu divonis 1 tahun 3 bulan kurungan dan denda sebesar 500 jt. Berbeda ketika hukum berhadapan dengan seorang pejabat. Lihat kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan juga jaksa Pinangki, dimana mereka jelas jelas bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Namun apa yang terjadi? Masa hukuman mereka dipangkas yang semula 4,5 dan 10 tahun dipangkas menjadi 3,5 dan 4 tahun. Dari contoh kecil ini saja sudah jelas betapa ironisnya wajah hukum di Indonesia. Dan tentunya masih banyak sekali kasus kasus serupa yang bila dibahas semua akan menghilangkan akal sehat kita.

Nah menurut kalian, benarkah hukum di Indonesia memang demikian? Lantas bagaimana membenahi wajah hukum di Indonesia agar sesuai dengan Pancasila sila ke 5? Tulis pendapat kalian di kolom komentar yaa.

ketawa dulu boleh kali ya?? wahahahah. inilah negeri ku. dimana koruptor dipotong masa tahanan. bukan potong kepala ataupun tangan yang membuat mereka semakin tertarik untuk memperkaya diri. bisa kita lihat kasus Djoko Tjandra yang merugikan negara sebesar 940 miliar rupiah, sempat kabur pada tahun 2009 dan kembali ditangkap thun 2020 dan hanya divonis 2,5 tahun penjara (BBC Indonesia) dan kasus pelanggar prokes kesehatan yaitu tidak menggunakan masker. apakah ini adil? sangat tidak adil bagi masyarakat biasa. namun, peristiwa ini benar adanya. dan inilah yang menjadi tugas kita para generasi muda unutk menghilangkan tradisi hukum tumpul ini.