Bebasnya Penerbangan di Tengah Darurat PPKM, Untung Apa Buntung?

Darurat PPKM
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan sejumlah prosedur di seluruh bandara yang dikelola persero dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa–Bali pada 5 Juli 2021. Seperti diketahui pada periode PPKM Darurat dan berdasarkan SE Kemenhub tersebut, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.
PPKM darurat hanya mengizinkan pegawai di sektor esensial untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Itu pun tetap harus dibatasi jumlahnya, yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Apakah seluruh penumpang merupakan pegawai di sektor esensial? Apakah seluruh alasan yang digunakan adalah untuk kepentingan kerja? Jika tidak, bukankah sama saja pemerintah tidak turut menyukseskan PPKM darurat? Di lain sisi, salah satu Gubernur daerah Jawa-Bali membuat sebuah platform untuk memudahkan masyarakat melakukan aduan tentang pelanggar PPKM.
Bagaimana menurut Youdicts?

Mengenai penerbangan di tengah darurat PPKM, menurutku seluruh penumpang pesawat tidak seluruhnya merupakan pegawai di sektor esensial. Kemungkinan lain penumpang yang menaiki pesawat memiliki kepentingan darurat. Alasan pasti yang digunakan yakni kepentingan kerja. Mengenai pemerintah turut serta menyukseskan PPKM darurat, menurutku pemerintah telah mengupayakan sebaik mungkin mengurangi terjadinya penyebaran COVID-19. Tentang aduan pelanggar PPKM, pemerintah bisa mengecek keaslian kartu vaksinasi dan surat hasil RT-PCR.

menurutku kalau penerbangan dilarang pada saat PPKM pastinya akan membuat sektor industri penerbangan akan kacau, bahkan skenario terburuknya adalah bangkrut dan juga akan menghambat segala aktifitas. Kebijakan pemerintah sudah tepat sih mengenai penerbangan ditengah PPKM dengan syarat menyertakan surat bebas covid atau sertifikat vaksin.

Segala bentuk keputusan pasti memiliki resiko, sama seperti memutuskan kebijakan PPKM ini.

Peraturan dalam penerbangan ini menurut saya sudah memang seharusnya begitu, walaupun untuk beberapa orang kebijakan dan peraturan yang berlaku saat ini terdapat banyak celah untuk dilanggar atau tidak konsistennya peraturan yang berlaku.

Namun, menurut saya bukan masalah peraturannya yang salah, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Pengawasan harus dilakukan semaksimal mungkin agar berjalan sesuai aturan dan informasi harus tersampaikan kepada calon penumpang dengan sangat baik dan jelas sehingga pada eksekusinya akan mengurangi pelanggaran. Dari fenomena-fenomena sebelumnya, pelaksanaannya sedikit mengecewakan, mulai dari alat swab antigen bekas di bandara hingga pemalsuan hasil swab antigen. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan kedisiplinan penerapan aturan tersebut serta betul-betul mengawasi jalannya aturan tersebut di lapangan.