Bagaimana sejarah dari terbentuknya Uni Eropa?

Uni Eropa

Uni Eropa adalah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang beranggotakan negara-negara Eropa. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Maastricht pada 1992. Bagaimana sejarah dari terbentuknya Uni Eropa?

Uni Eropa secara resmi didirikan pada tahun 1993 dengan penandatanganan Perjanjian tentang Uni Eropa, perjanjian ini disebut sebagai Perjanjian Maastricht. Terbentuknya Uni Eropa sendiri melalui beberapa proses yang cukup panjang dengan melalui beberapa perjanjian di tahun – tahun sebelumnya. Tercatat ada lima peristiwa penting sebelum Perjanjian Maastricht yang mendukung terbentuknya integrasi negara – negara Eropa tersebut (Indonesia-EU, 2007).

1. The Treaty of Paris (ECSC), 1952
Proses integrasi Eropa bermula dari dibentuknya ―Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa‖ (European Coal and Steel Community/ECSC), yang Traktat-nya ditandatangani tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952 sampai tahun 2002. Tujuan utama ECSC Treaty adalah penghapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan suatu pasar bersama dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas.

2. The Treaty of Rome (Euratom dan EEC), 1957
Pada tanggal 1-2 Juni 1955, para menlu 6 negara penandatangan ECSC Treaty bersidang di Messina, Itali, dan memutuskan untuk memperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani European Atomic Energy Community (EAEC), namun lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community (EEC). Keduanya mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958. Jika ECSC dan Euratom merupakan traktat yang spesifik, detail dan rigid law treaties, maka EEC Treaty lebih merupakan sebuah framework treaty.

3. Schengen Agreement, 1985
Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksemburg dan Perancis menandatangani Schengen Agreement, dimana mereka sepakat untuk secara bertahap menghapuskan pemeriksaan di perbatasan mereka dan menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan memasukkan Italia (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996).

4. Single Act, Brussels, 1987
Berdasarkan White Paper yang disusun oleh Komisi Eropa dibawah kepemimpinan Jacques Delors pada tahun 1984, Masyarakat Eropa mencanangkan pembentukan sebuah Pasar Tunggal Eropa. Single European Act, yang ditandatangani pada bulan Pebruari 1986, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1987, terutama ditujukan sebagai suplemen EEC Treaty. Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992.

5. The Treaty of Maastricht (Treaty on European Union), 1992
Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah European Communities (EC) menjadi European Union (EU). TEU mencakup, memasukkan dan memodifikasi traktat-traktat terdahulu (ECSC, Euratom dan EEC). Jika Treaties establishing European Community (TEC) memiliki karakter integrasi dan kerjasama ekonomi yang sangat kuat, maka TEU menambahkan karakter lain yaitu kerjasama dibidang Common Foreign and Security Policy (CFSP) dan Justice and Home Affairs (JHA)

Gagasan untuk menyatukan negara-negara Eropa telah dimulai sejak akhir abad ke-18 ketika Napoleon berupaya menyatukan Eropa di bawah Kekaisaran Perancis. Sejarah berulang kembali ketika Adolf Hilter mencoba menundukkan Eropa di bawah The Third Reich . Usaha menyatukan Eropa secara damai dimulai pada tahun 1923 oleh pemimpin Pan-European Movement dari Austria melalui gagasan “ United States of Europe ”. Pada tahun 1929, Menteri Luar Negeri Perancis, Aristide Briad mengusulkan dibentuknya " European Union " dalam kerangka Liga Bangsa-Bangsa ( League of Nations ). Usaha-Usaha tersebut gagal terutama disebabkan oleh kuatnya rasa nasionalitas dan kekuatan imperialisme waktu itu.

Pemikiran untuk membentuk Eropa bersatu diperkenalkan kembali oleh Perdana Menteri Inggris. Winston Churchill, dalam pidatonya di Basel, Swiss, tahun 1946. Churchill mengharapkan bahwa masyarakat Eropa dapat hidup secara damai dalam rasa aman dan kebebasan melalui suatu “Eropa Serikat”.

Rencana rekonstruksi negara-negara di kawasan Eropa Barat pasca Perang Dunia II mendapat dukungan dari Amerika Serikat. Pada tahun 1949, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa Barat membentuk aliansi keamanan North Atlantic Treaty Organization (NATO). Sejak saat itu Amerika Serikat memberikan bantuan ekonomi, Marshall Plan, ke kawasan Eropa Barat. Negara-negara penerima Marshall Plan tergabung dalam Organization for European Economic Development (OEED). Tujuan utama Amerika Serikat pada saat itu adalah berupaya menciptakan suatu aliansi di kawasan Eropa Barat untuk menghadapi kekuatan komunis serta mencegah konflik di kawasan ini.

Selanjutnya, perkembangan integrasi Eropa melalui pembentukan institusi internasional dapat dilihat dalam beberapa tahapan. Dengan tujuan agar negara yang ingin bergabung dengan keanggotaan Uni Eropa mematuhi segala isi dari perjanjian ini, karena setiap periodenya berbeda mengenai persyaratan keanggotaan Uni Eropa. Tahapan dari perjajian tersebut adalah:

  • Perjanjian Paris (ECSC), 1952

Proses integrasi Eropa bermula dari dibentuknya Komunitas Batu Bara dan Baja Eropa (European Coal and Steel Community/ ECSC)54, yang Traktat-nya ditandatangani tanggal 18 April 1951 di Paris dan berlaku sejak 25 Juli 1952. Traktat ini ditandatangani oleh Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg dan Perancis. Tujuan utama ECSC Treaty adalah penghapusan berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan pasar bersama dimana produk, pekerja dan modal dari sektor batu bara dan baja dari negara-negara anggotanya dapat bergerak dengan bebas Hasil utama dari The Treaty of Paris adalah: (a) Pembentukan European Coal and Steel Community (ECSQ); (b) penghapusan rivalitas lama antara Jerman serta Perancis, dan © memberi dasar bagi pembentukan Federasi Eropa.

  • Perjanjian Roma (Euratom dan EEC), 1957

Pada tanggal 1-2 Juni 1955, para menteri luar- negeri keenam negara penandatangan ECSC Treaty bersidang di Messina, Itali, dan memutuskan untuk mcmperluas integrasi Eropa ke semua bidang ekonomi. Pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma ditandatangani European Atomic Energy Community ( EAEC ), namun lebih dikenal dengan Euratom dan European Economic Community (EEC) . Kedua traktat tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1958.

  • Perjanjian Brussel, 1965

Pada tanggal 8 April 1965, European Coal and Steel Community (ECSC), European Economic Community (EEC) dan European Atomic Energy Community Euroatom) digabung menjadi Masyarakat Eropa/ ME ( Europan Community/ EC), berdasarkan Perjanjian Brussel.

  • Perjanjian Schengen, 1985

Pada tanggal 14 Juni 1985, Belanda, Belgia, Jerman, Luksernburg dan Perancis menandatangani Perjanjian Schengen. Dalam Perjanjian Schengen ini, para negara anggota tersebut sepakat untuk secara betahap menjamin pergerakan bebas manusia, baik warga mereka maupun warga negara lain. Perjanjian ini kemudian diperluas dengan Memasukkan Itali (1990), Portugal dan Spanyol (1991), Yunani (1992), Austria (1995), Denmark, Finlandia, Norwegia dan Swedia (1996).

  • Single Act, Brussels, 1987

Berdasarkan White Paper yang disusun oleh Komisi Eropa dibawah kepemimpinan Jacques Delors pada tahun 1984, Masyarakat Eropa mencanangkan pembentukan sebuah Pasar Tunggal Eropa. Single European Act yang ditandatangani pada bulan Februari 1986, dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1987. Tujuan utama Single Act adalah pencapaian pasar internal yang ditargetkan untuk dicapai sebelum 31 Desember 1992.

Hasil utama singgle Act adalah :

Melembagakan pertemuan reguler antara Kepala Negara dan/atau Pemerintahan negara anggota Masyarakat Eropa, minimal setahun dua kali, dengan dihadiri oleh Presiden Komisi Eropa;

Kerjasama Politik Eropa secara resmi diterima sebagai forum koordinasi dan konsultasi antar pemerintah;

Seluruh persetujuan asosiasi dan kerjasama serta perluasan Masyarakat Eropa harus mendapat persetujuan Parlemen Eropa.

  • Perjanjian Maastricht, Treaty on European Union, 1992

Treaty on European Union (TEU) ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993, mengubah Masyarakat Eropa menjadi Uni Eropa.

  • The Treaty of Amsterdam, 1997

Pada tanggal 17 Juni 1997 di Amsterdam, Dewan Eropa merevisi TEU dan menghasilkan The Treaty of Amsterdam yang mempunyai empat tujuan utama:

Memprioritaskan hak-hak dan penyediaan lapangan keerja bagi warga negara Uni Eropa. Traktat Amsterdam menekankan perlunya usaha bersama seluruh negara anggota untuk mengatasi pengangguran, yang dianggap sebagai masalah utama Eropa saat ini;

Menghapuskan hambatan terakhir menuju freedom of movement dan memperkuat keamanan, dengan meningkatkan kerjasama negara anggota di bidang Justice and Home Affairs ;

Memberi Uni Eropa suara yang lebih kuat di dunia internasional dengan menunjuk seorang High Representative for the CFSP dan membuat struktur institusi Uni Eropa lebih efisien.

  • The Treaty of Nice, 2000

Dewan Eropa mengadakan pertemuan pada tanggal 7-9 Desember 2000 di Nice mengadopsi sebuah Traktat baru yang berlaku pada tanggal 1 Februari 2003.

Hasil utama dari The Treaty of Nice adalah :

Dengan mempertimbangkan perluasan anggota Uni Eropa, maka jumlah anggota Parlemen dibatasi maksimal sebanyak 732 orang serta memberikan

alokasi jumlah kursi tiap negara anggota (sudah termasuk negara anggota baru);

Mengganti mekanisme pengambilan keputusan bagi 30 pasal dalam TEU yang sebelumnya menggunakan unanimity , dan diganti dengan menggunakan mekanisme suara mayoritas;

Merubah bobot suara negara-negara anggota Uni Eropa mulai 1 Januari 2005 (sudah termasuk negara-negara anggota baru);

Mulai 2005, membatasi jumlah Komisioner, 1 Komisioner tiap 1 Negara, dan

kebijakan regional, lingkungan, dan pendidikan. Komite ini terdiri atas perwakilan dari otoritas regional dan lokal.

  • Komite Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Committee )

Komite Ekonomi dan Sosial mewakili berbagai kategori yang relevan dari aktivitas sosial dan ekonomi. Masa jabatan para anggota Komite ini adalah empat tahun. Keanggotaan Komite ditunjuk oleh Dewan berdasarkan calon yang diajukan oleh setiap negara anggota. Keanggotaan Komite tersebut terdiri atas 24 orang dari Jerman, Inggris, Perancis dan Italia; 21 anggota dari Spanyol, 12 orang dari Belgia, Yunani, Belanda, Portugal, Austria, dan Swedia, 9 orang dari Denmark, Finlandia, dan Irlandia dan 6 orang dari Luksemburg.

  • Komite-Komite Regional ( The Committee of Regions )

Komite-Komite Regional ini merupakan badan penasihat independen yang bertanggung jawab kepada para wakil dan pejabat lokal yang berwenang di Uni Eropa. Komite ini memastikan bahwa identitas dan preogatif regional dan local dihormati. Komite ini membantu menangani masalah-masalah mengenai