Bagaimana seharusnya sikap pemerintah terhadap cyber harassment?

|x203

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat ternyata banyak memunculkan sisi negatif, salah satunya Cyber Harassment. Pelecehan dunia maya atau sering disebut dengan istilah Cyber Harassment merupakan suatu tindakan dimana seseorang (pelaku) secara terus-menerus mengejar orang lain secara online dengan maksud untuk mengintimidasi, menakut-nakuti atau mempermalukan korban bahkan hingga berbentuk pelecehan. Istilah Cyber harassment mulai dikenal pada awal tahun 2000-an, dengan mayoritas korbannya adalah perempuan. Pada tahun 2007 (The New York Times News) mengabarkan bahwa anak perempuan berusia 13 tahun bernama Megan melakukan bunuh diri karenakan dirinya mendapatkan cyber harassment oleh seorang lelaki yang ia temui melalui jejaring sosial. Kasus Megan bukan satu satunya korban kejahatan dunia maya hingga saat ini sebagaimana dicatat pada laman VICE ada banyak korban dari perempuan ini mendapat dampak psikis maupun sosial yang permanen.

Menanggapi hal tersebut, menurut Liza Marielly Djaprie, seorang Psikolog Klinis berpendapat bahwa jejaring sosial yang dimiliki adalah hak pribadi, sehingga tidak perlu ragu untuk memblokir maupun memutus pertemanan dan hubungan jejaring sosial dengan pelaku cyber harassment itu sendiri. Sebab pada umumnya, pelaku cyber harassment akan merasa puas jika mendapatkan respon yang menunjukkan ketakutan, kemarahan atau kekecewaan. Sehingga dengan ini baiknya untuk langsung bertindak tegas untuk mengakhiri dan memutus komunikasi atau akses diri dengan orang atau kelompok tersebut.

Bagi setiap korban tentu ingin melakukan perlawanan jika dirinya mendapati kasus Cyber Harassment ini. Setiap negara pasti memiliki ketentuan hukum terkait dengan Cyber Harassment ini. Lalu bagaimana di Negara Indonesia? Apakah kasus Cyber Harassment ini sudah memiliki peraturan kuat untuk melindungi para korbannya?

2 Likes

Menurut ku, Hukum yang mengatur Cyber Harassment di Indonesia sudah cukup baik karena sudah dibuatnya UU ITE yang mengatur seluruh hukum melalui teknologi. Seperti pada Pasal 28 ayat 2 pada UU ITE yang berisikan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)”. dan Pasal 29 UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Maka dari UU ITE diatas dapat dikatakan Hukum mengenai CyberCrime ini memang sudah baik. Namun bagaimana dengan praktiknya? apakah hukum tersebut berjalan lancar?

1 Like

Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan munculnya jenis-jenis kejahatan baru. Cyber bullying atau Cyber Harassment merupakan salah satu fenomena yang terjadi karena perkembangan teknologi internet. Cyber Harassment ini dapat dikatakan sebagai bentuk perluasan dari kejahatan bullying. Hal ini telah banyak terjadi di Indonesia terutama bagi anak-anak dan remaja, sebagaimana yang diketahui dengan melihat pembahasan di atas, masih banyak anak-anak yang belum mengerti peruntukan internet terutama media sosial, namun sudah banyak yang menggunakannya tentunya dengan pengetahuan yang masih terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan cyber bullying .

Dalam hukum Indonesia sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cyber bullying atau cyber harassment adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelum adanya UU ITE, peraturan yang sering digunakan adalah Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut tidak dapat digunakan untuk perbuatan cyber bullying atau cyber harassment . Pada tahun 2016, diterbitkan peraturan baru terkait dengan ITE, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jadi bisa dikatakan Hukum yang mengatur mengenai Cyber Harassment sudah cukup baik, namun dalam faktanya memang masih banyak kekurangan dalam penegakan hukumnya.

1 Like

Secara hukum, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai kejahatan di internet yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan UU ITE. Namun, dalam pelaksanaannya UU ini masih sangat lentur dimana masih banyak kasus terkait kejahatan cyber yang tidak diurus dengan baik bahkan banyak pelaku kejahatan cyber yang masih berkeliaran di luar sana bahkan tanpa dihukum. Selain itu, dalam memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan cyber masih kecil dan tidak sebanding dengan kejatahan yang telah mereka lakukan.

Seharusnya para aparat penegak hukum dapat menerapkan isi UU ITE dengan seharusnya dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan cyber. Selain itu, perlu adanya pihak yang mengawasi kegiatan di internet untuk melacak apakah ada kejahatan cyber atau tidak.

Belakangan ini, bentuk-bentuk pelecehan seksual di dunia maya semakin meningkat dan bervariasi. Melalui Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah telah memberikan kebijakan mengenai jaminan hak perlindungan terhadap data pribadi dan larangan terhadap tindakan yang merugikan pemilik data pribadi. Namun demikian, tidak ada aturan yang secara khusus melindungi korban pelecehan seksual di dunia maya. Sehingga dalam banyak kasus, lemahnya perlindungan terhadap data pribadi tersebut yang menjadi penyebab terjadi kekerasan atau pelecehan seksual. Bahkan, tidak jarang pasal-pasal yang ada dalam UU ITE justru digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi korban.

Meningkatnya kasus pelecehan seksual di era digital menjadi keprihatinan kita semua. Untuk itu, hal tersebut merupakan tanggung jawab kita sebagai masyarakat dan juga pemerintan untuk mengakhiri rantai pelecehan seksual di dunia maya. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menangani kasus pelecehan seksual di dunia maya yaitu melalui pendidikan, seperti pendidikan seksual, pendidikan internet sehat, PPK yang dapat diimplementasikan oleh sekolah sebagai upaya preventif terhadap pelecehan seksual yang marak terjadi di media sosial. Selain itu, pemerintah dapat melakukan revisi terhadap UU ITE sehingga korban pelecehan seksual di dunia maya mendapatkan perlindungan dan pelaku tidak dapat mengkriminalisasi korban.

1 Like

Di Indonesia sendiri setau saya belum memiliki Undang-Undang spesifik yang mengatur tentang Cyber Harassment, yang banyak dijadikan rujukan adalah Undang-Undang ITE seperti yang telah disampaikan teman-teman lain.

Namun sayangnya, UU ITE masih belum mampu menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bersosial media. Mengapa demikian? menurut saya, implementasi UU ITE acapkali lebih kepada pihak-pihak yang secara vokal mengkritik pemerintah, sedangkan untuk kasus cyberbullying/cyber harassment sendiri sepertinya masih jarang ditemukan, meskipun beberapa kasus pernah terjadi.

Lalu bagaimana? Satu-satunya jalan yang paling mudah adalah kontrol aktivitas bermedia sosial masing-masing. Kita sekarang bisa dengan mudah membatasi dengan siapa akan berbagi konten. Saya rasa fitur-fitur sosial media sudah dilengkapi dengan pengaturan untuk meminimalisir terjadinya hal negatif yang tidak diinginkan, seperti private account, block, restrict, dan masih banyak lagi. Pintar-pintar mengatur aktivitas bersosial media. Segala bentuk cyber harassment pasti ada pemicunya, hanya saja tidak disadari bahwa mungkin yang memicu hal tersebut adalah diri kita sendiri.

Meskipun demikian, negara juga telah berupaya meingkatkan kewaspadaan terhadap bentuk kekerasan atau perudungan di dunia maya. Selain UU ITE, ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang melaksanakan keamanan siber secara efektif dan bertanggung jawab atas penggunaan media maya.

1 Like