Bagaimana Pencemaran Lingkungan dalam dunia internasional?

Pencemaran Lingkungan  dalam dunia internasional

Bagaimana Pencemaran Lingkungan dalam dunia internasional?

Definisi Pencemaran Lingkungan


Lingkungan dalam arti luas termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna. Prelimenary dari Environmental Protection Act (EPA) 1990 menyebutkan bahwa:

“(2) The “environment” consists of all, or any, of the following media, namely, the air, water and land; and the medium of air includes the air within buildings and the air within other natural or man-made structures above or below ground.

Sedangkan dalam kamus, pengertian dari lingkungan atau environment adalah objects or the region of the natural world and those of human civilisation . Oleh karena itu, terdapat berbagai macam pengertian pencemaran lingkungan ataupun kerusakan lingkungan. Pencemaran atau polusi adalah suatu kondisi yang telah berubah dari bentuk asal pada keadaan yang lebih buruk yang dapat terjadi sebagai akibat masukan dari bahan-bahan pencemar atau polutan.

Menurut Pasal 1 The Nordic Environmental Protection Convention 1974:

”… environment ally harmful activities shall mean the discharge from the soil or from buildings or installations of solid or liquid waste, gas or any other substance into water courses, lakes or the sea and the use of land, the seabed, buildings or installations in any other way which entails or may entail environmental nuisance by water pollution or any other effect on water conditions, sand drift, air pollution, noise, vibration, changes in temperature, ionizing radiation, light etc…”

Sedangkan ada juga yang membagi kerusakan lingkungan dalam tiga kategori. Isu global fokus pada deforestation, desertification, the depletion of the ozone layer and climate changes yang disebabkan oleh global warming (efek rumah kaca). Pada skala regional, isu lingkungan fokus pada transboundary pollution dan the management of ecological areas , seperti wetlands dan migratory species . Pada level lokal, isu lingkungan berfokus pada national environment, industrial risks, finite action and household effects (neighbours, waste management, product choices, dan lain-lain).

Sehubungan dengan sifat lingkungan yang dinamis, maka akan terus muncul dan berkembang melalui berbagai isu-isu baru lingkungan hidup yang sifatnya holistik, kausatif dan saling terkait dalam suatu sistem.

Definisi Pencemaran Lingkungan Laut


Menurut Pasal 1 ayat (4) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNLCOS) atau di Indonesia disebut Konvensi Hukum Laut (KHL) 1982:

Pollution of the marine environment means the introduction by man directly or indirectly, of substances or energy into the marine environment, including estuaries, which results or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life, hazards to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other legitimate uses of the sea, impairment of quality for use of sea water and amenities .”

Pada tanggal 13-14 November 1974 diadakan sidang para menteri Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memberikan pengertian tentang pencemaran lingkungan laut: “ Pollution is introduction by man directly or indirectly of substances or energy into the environment, resulting in deleterious effects of such a nature as to endanger human health, harm living resources and ecosystem and impair or interfere with amenities and other legitimate uses of the environment .”

Pengertian yang diberikan oleh Inter Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) kurang lebih sama dengan yang terdapat pada Pasal 1 ayat 4 UNCLOS dan OECD.

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pencemaran laut adalah perubahan pada lingkungan laut yang terjadi akibat dimasukannya oleh manusia secara langsung maupun tidak langsung bahan atau energi ke dalam laut (termasuk muara sungai) yang menghasilkan akibat buruk terhadap kekayaan hayati kesehatan manusia, sehingga mengganggu kegiatan di laut termasuk perikanan dan lain-lain, penggunaan laut yang wajar serta pemburukan kualitas air laut dan kualitas tempat pemukiman dan rekreasi.

Ketentuan-ketentuan Umum yang Berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Negara dalam Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut.


Pengaturan mengenai hak dan kewajiban negara dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan laut diatur dalam Pasal 192 Konvensi Hukum Laut 1982:

" States have the obligation to protect and preserve the marine environment .”

Berdasarkan Pasal 192 tersebut, Pasal 193 menjelaskan tentang hak-hak berdaulat bagi negara-negara untuk mengeksploitasi sumber daya alam masing-masing:

States have the sovereign right to exploit their natural resources pursuant to their environmental policies and in accordance with their duty to protect and preserve the marine environment .”

Namun hak untuk mengeksploitasi tersebut harus dilaksanakan sejalan dengan kebijakan lingkungan nasionalnya dan kewajiban mereka tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Pasal 194 ayat 1:

States shall take, individually or jointly as appropriate, all measures consistent with this Convention that are necessary to prevent, reduce and control pollution of the marine environment from any source, using for this purpose the best practicable means at their disposal and in accordance with their capabilities, and they shall endeavour to harmonize their policies in this connection.”

Berdasarkan Pasal 194 ayat 1, negara-negara berkewajiban untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dari sumber apa pun untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 192.

Pasal 194 ayat 3 menetapkan tindakan-tindakan yang diambil negara tersebut diatas meliputi segala sumber pencemaran, yaitu:

  • the release of toxic, harmful or noxious substances, especially those which are persistent, from land-based sources, from or through the atmosphere or by dumping;
  • pollution from vessels, in particular measures for preventing accidents and dealing with emergencies, ensuring the safety of operatios at sea, preventing intentional and unintentional discharges, and regulating the design, construction, equipment, operation and manning of vessels;
  • pollution from installations and devices used in exploration or exploitation of the natural resources of the sea-bed and subsoil, in particular measures for preventing accidents and dealing with emergencies, ensuring the safety of operations at sea, and regulating the design, construction, equipment, operation and manning of such installations or devices;
  • pollution from other installations and devices operating in the marine environment, in particular measures for preventing accidents and dealing with emergencies, ensuring the safety of operations at sea, and regulating the design, construction, equipment, operation and manning of such installations or devices.

Dalam mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengatasi pencemaran lingkungan laut, negaranegara menurut Pasal 195 juga harus bertindak secara hati-hati agar tidak menyebarkan kerusakan atau memindahkan bahaya pencemaran terhadap daerah di luar yurisdiksinya.

Kewajiban umum negara-negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut diikuti dengan penegasan kembali akan hak-hak kedaulatan mereka untuk mengeksploitasi sumber kekayaan alam mereka.

Asas ke tujuh Deklarasi Stockholm menyatakan bahwa:

State shall take all possible steps to prevent pollution of the seas by substance that are liable to create hazard to human health, to harm living resources and marine life, to damage amenities or to interfere with other legitimate uses of the sea.