Bagaimana cara pelaksanaan pengambilan keputusan menurut ketetapan yang berlaku di Indonesia?

Sistem Demokrasi Pancasila lebih mementingkan jalannya (prosesnya) melalui musyawarah mufakat yang selanjutnya dapat dilakukan dengan cara voting dengan syarat bila musyawarah mufakat tersebut tidak berhasil mencapai suatu keputusan bersama.
image

Cara pelaksanaan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat ini diatur dalam ketetapan-ketetapan MPR berikut.

  1. TAP MPR No. 1/MPR/1993 Pasal 87 dan 92 jo TAP MPR NO. II/MPR/1990 Pasal 79 menjelaskan bahwa pengambilan suatu keputusan sejauh mungkin diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila hal ini tidak berhasil, maka dapat ditempuh dengan jalan suara terbanyak.
  2. TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 93 menjelaskan bahwa syarat sahnya putusan berdasarkan musyawarah, yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi.
  3. TAP MPR No. II/MPR/1999 Pasal 85 menjelaskan bahwa syarat-syarat sahnya pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah
    a) Apabila cara musyawarah untuk mufakat telah dilakukan secara maksimal, namun tidak mendapatkan suatu keputusan bersama.
    b) Adanya suatu perbedaan pendapat dan pendirian yang mendasar sehingga tidak mungkin dipertemukan lagi.
    c) Adanya suatu kondisi dan keadaan yang mendesak sehingga harus secepatnya diambil suatu keputusan.
    d) Sebelum dilakukan voting, terlebih dahulu diadakan evaluasi untuk mempelajari pendapat-pendapat yang berbeda-beda.
    e) Pengambilan voting ini sah apabila diambil dalam suatu rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi quorum.