Kebebasan berpendapat adalah hak setiap orang, apalagi kita yang menganut negara demokrasi, itu sudah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat (3), mengizinkan kebebasan berekspresi, sama dengan menerapkan konsep Hak Asasi Manusia (HAM).
Dan kebebasan bependapat juga berbanding lurus dengan kebebasan tersinggung. Ada beberapa kasus ketersinggungan yang muncul dari hal yang remeh sampai kasus yang melibatkan instuisi. Perasaan tersinggung lahir atas tindakan dan opini orang lain di ruang publik yang susah diterima oleh masyarakat umum.
Akhirnya hal tersebut menimbulkan beberapa orang yang enggan beropini karena takut terserang orang yang merasa tersinggung, disisi lain juga memunculkan masyrakat yang pintar dalam beropini agar tidak ada pihak yang tersakiti. Jadi seakan-akan ketersinggungan menjadi tanggung jawab kita untuk meredamnya, padahal itu adalah faktor eksternal yang tidak bisa kita kontrol.
Menurut Youdics, apakah ketersinggungan adalah hal yang lumrah didalam bersosialisasi ataukah harus kita redam keberadaanya dimasyarakat?