Apakah ketersinggungan menutup kebebasan berpendapat?

Kebebasan berpendapat adalah hak setiap orang, apalagi kita yang menganut negara demokrasi, itu sudah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat (3), mengizinkan kebebasan berekspresi, sama dengan menerapkan konsep Hak Asasi Manusia (HAM).

Dan kebebasan bependapat juga berbanding lurus dengan kebebasan tersinggung. Ada beberapa kasus ketersinggungan yang muncul dari hal yang remeh sampai kasus yang melibatkan instuisi. Perasaan tersinggung lahir atas tindakan dan opini orang lain di ruang publik yang susah diterima oleh masyarakat umum.

Akhirnya hal tersebut menimbulkan beberapa orang yang enggan beropini karena takut terserang orang yang merasa tersinggung, disisi lain juga memunculkan masyrakat yang pintar dalam beropini agar tidak ada pihak yang tersakiti. Jadi seakan-akan ketersinggungan menjadi tanggung jawab kita untuk meredamnya, padahal itu adalah faktor eksternal yang tidak bisa kita kontrol.

Menurut Youdics, apakah ketersinggungan adalah hal yang lumrah didalam bersosialisasi ataukah harus kita redam keberadaanya dimasyarakat?

menurut saya ketersinggungan adalah hal yang wajar dimana itu bisa terjadi akibat dari persoalan yang dapan menyakiti orang. tetapi kita juga harus bisa mengkontrol ketersinggungan kita jiga hal tersebut adalah hal sepele. hindari juga opini yang bisa menyinggung perasaan orang. gunakan kata-kata yang sopan.

Ketersinggungan adalah hal yang wajar, meski tidak dari opini seseorang, dalam kegiatan sehari hari baik secara sengaja maupun tidak sengaja, kadang kita bisa merasa tersingung dengan perilaku seseorang ataupun hal lain, karena itu seharusnya kita sudah terlatih untuk mengontrol emosi dan meredam ketersinggungan kita dalam kehidupan sehari hari.