Apa yang dimaksud dengan Third Party Insurance?

Third Party Insurance

Third Party Insurance adalah asuransi kewajiban hukum seseorang kepada orang lain. Perusahaan asuransi dan pemegang polis adalah dua pihak dalam kontrak asuransi, oleh karena itu setiap orang lain yang memiliki kewajiban hukum menjadi pihak ketiga.

Referensi

Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press