Hak-Hak Pemegang Gadai dalam Hukum Benda
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda yang digadaikan selama belum dilunasi hutang pokoknya, bunganya dan biaya-biaya lainnya oleh debitur.
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda yang digadaikan, apabila debitur tidak menepati kewajibannya.
- Pemegang gadai mempunyai hak minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara benda yang digadaikan itu.
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk mengadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan, bilamana hal itu sudah menjadi kebiasaan.
- Dalam melaksanakan hak gadai secara menjual benda dijaminkan, pemegang gadai berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum piutang-piutang lainnya, kecuali biaya-biaya lelang, biaya-biaya pemeliharaan agar barang itu tidak rusak-musnah.
sumber: FH upnvj