Apa Saja Hak Dan Kewajiban Konsumen?

image

Hak konsumen diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen pasal 4 yaitu pertama, hak atas kenyaman, keamanan dan dalam mengkonsumsi suatu produk barang atau jasa. Perolehan manfaat dari produk tersebut tentunya harus bisa menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan dari konsumen. Kedua, konsumen berhak memilih barang atau jasa dengan jaminan kondisi barang tersebut. Dengan pengertian konsumen beserta penjelasan singkat mengenai syarat dan hak, diharapkan para pelaku usaha bisa lebih memahami setiap konsumennya.

Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen (Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 angka 1). Pengertian tersebut diparalelkan dengan definisi konsumen yaitu:

“Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup orang lain dan tidak untuk diperdagangkan.” (Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal. 1 angka 2).

Perlindungan konsumen yang dijamin kepastian hukumnya tersebut diberikan terhadap segala kebutuhan konsumen mulai dari kelahiran hingga kematian dan segala kebutuhan diantaranya.

Pengertian konsumen sebenarnya dapat dibagi menjadi tiga bagian yang terdiri atas: (Nasution, Berlakunya UU Perlindungan Konsumen pada Seluruh Barang dan/atau Jasa: Tinjauan pada UU No. 8 Tahun 1999)

  • Konsumen dalam arti umum , yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu;

  • Konsumen antara yaitu pemakai , pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang/jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor) dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha;

  • Konsumen akhir yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Konsumen akhir dapat dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu:

  • Pemakai adalah setiap konsumen yang memakai barang yang tidak mengandung listrik atau elektronika, seperti pemakaian pangan, sandang, papan, alat transportasi, dan sebagainya;

  • Pengguna adalah setiap konsumen yang menggunakan barang yang mengandung listrik atau elektronika seperti penggunaan lampu listrik, radio tape, televisi, ATM atau komputer dan sebagainya;

  • Pemanfaat adalah setiap konsumen yang memanfaatkan jasa-jasa konsumen, seperti: jasa kesehatan, jasa angkutan, jasa pengacara, jasa pendidikan, jasa perbankan, jasa transportasi, jasa rekreasi, dan sebagainya.

Pernyataan untuk tidak diperdagangkan yang dinyatakan dalam definisi dari konsumen ini ternyata memang dibuat sejalan dengan pengertian pelaku usaha yang diberikan oleh UUPK.

Hak Konsumen

Secara umum hak konsumen yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 antara lain sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    Hak ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian (fisik maupun psikis) apabila mengkonsumsi suatu produk.[1]

  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    Hak ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk-produk tertentu sesuai dengan kebutuhannya, tanpa ada tekanan dari pihak luar. Berdasarkan hak untuk memilih ini konsumen berhak memutuskan untuk membeli atau tidak terhadap suatu produk, demikian pula keputusan untuk memilih kualitas dan kuantitas jenis produk yang dipilihnya.[2]

    Kebutuhan dapat didefinisikan sebagai suatu kesenjangan atau pertentangan yang dialami antara suatu kenyataan dengan dorongan yang ada dalam diri. Apabila konsumen kebutuhannya tidak terpenuhi, ia akan menunjukkan perilaku kecewa. Sebaliknya jika kebutuhannya terpenuhi, konsumen akan memperlihatkan perilaku yang gembira sebagai manifestasi rasa puasnya.[3]

  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    Hak atas informasi ini sangat penting karena tidak memadainya informasi yang disampaikan kepada konsumen ini merupakan salah satu bentuk cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat informasi yang tidak memadai.[4] Hak atas informasi yang jelas dan benar dimaksudkan agar konsumen memperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk, karena dengan informasi tersebut konsumen dapat memilih produk yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya serta terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam penggunaan produk.[5] Informasi yang merupakan hak konsumen tersebut diantaranya adalah mengenai manfaat kegunaan produk, efek samping atas penggunaan produk, tanggal kadaluarsa serta identitas produsen dari produk tersebut.[6] Informasi tersebut dapat disampaikan baik secara lisan maupun tertulis baik yang dilakukan dengan mencantumkan pada label yang melekat pada kemasan produk maupun melalui iklan-iklan yang disampaikan oleh produsen baik media cetak maupun elektronik.[7]

  4. Hak untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    Hak untuk didengar ini merupakan hak dari konsumen agar tidak dirugikan lebih lanjut atau hak untuk menghindarkan diri dari kerugian.[8] Hak ini dapat berupa pertanyaan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan produk-produk tertentu apabila informasi yang diperoleh tentang produk tersebut kurang memadai atau berupa pengaduan atas adanya kerugian yang telah dialami akibat penggunaan suatu produk atau yang berupa pernyataan/pendapat tentang suatu kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan konsumen.[9]

    Hak ini dapat disampaikan baik secara perorangan maupun secara kolektif baik yang disampaikan langsung maupun diwakili oleh suatu lembaga tertentu misalnya melalui YLKI.[10]

  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

    Hak ini tentu saja dimaksudkan untuk memulihkan keadaan konsumen yang telah dirugikan akibat penggunaan produk dengan melalui jalur hukum.[11]

  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;

    Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen ini dimaksudkan agar konsumen memperoleh pengetahuan maupun ketrampilan yang diperlukan agar dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk, karena dengan pendidikan konsumen tersebut, konsumen akan dapat menjadi lebih kritis dan teliti dalam memilih suatu produk yang dibutuhkan.[12]

  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tiddak diskriminatif;

    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya.[13]

  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

    Hak atas ganti kerugian ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak (tidak seimbang) akibat adanya penggunaan barang atau jasa yang tidak memenuhi harapan konsumen.[14] Hak ini sangat terkait dengan penggunaan produk yang telah memberikan konsumen baik yang berupa kerugian materi maupun kerugian yang menyangkut diri (sakit, cacat bahkan kematian) konsumen. Untuk merealisasikan hal ini tentu saja harus melalui prosedur tertentu, baik yang diselesaikan secara damai di luar pengadilan maupun yang diselesaikan melalui pengadilan.

  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Kewajiban konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur dalam Pasal 5, yaitu:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Referensi:
[1] Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 41.
[2] Ibid.
[3] A.A. Anwar Prabu Mangkunegara, Perilaku Konsumen, cet. I, (Bandung: Eresco, 1998), hal. 6.
[4] Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo. op. cit., hal 41.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid., hal 43.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid., hal. 46.
[12] Ibid., hal. 44.
[13] Ibid.
[14] Ibid.