Apa saja aturan aturan terkait praktek gigi?

Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.

Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan.
1add

Semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaan tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat izin tukang gigi (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 39/2014). Izin tukang gigi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan (Pasal 2 ayat (3) Permenkes 39/2014).

Pekerjaan tukang gigi hanya dapat dilakukan apabila (Pasal 6 ayat (1) Permenkes 39/2014):
a. tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian;
b. aman;
c. tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya berupa (Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014):
a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicyang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicdengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Jadi pada dasarnya kewenangan tukang gigi hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014. Dalam Pasal 9 Permenkes 39/2014 juga sudah diatur dengan tegas bahwa tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan selain kewenangannya tersebut.

Pasal 9 Permenkes 39/2014:
Tukang Gigi dilarang:
a. melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2);
b. mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain;
c. melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan
d. melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.

sumber: Aturan-Aturan Terkait Tukang Gigi – dental.id