Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?

Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi.

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional meliputi (Sudarsono, 2003: 104):

  1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas memberi fatwa tentang produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan syariah. Sedangkan produk asuransi konvensional tanpa pertimbangan hal tersebut.

  2. Prinsip asuransi syariah adalah takafulli (tolong menolong) sedangkan prinsip asuransi konvensional tadabuli (jual beli).

  3. Premi diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah).

  4. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, premi milik perusahaan, sehingga perusahaan mempunyai kewenangan penuh mengelolanya.

  5. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru‟ seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolongmenolong. Sedang pada asuransi konvensional diambilkan dari perusahaan

  6. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil, sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan sepenuhnya milik perusahaan.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.