Apa itu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

APIP-Pengawasan

Apa yang dimaksud dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP?

Pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termaktub didalamnya sebuah penjelasan mengenai peran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP itu sendiri dalam rangka pengawasan pelaksanaan administrasi negara. APIP sejatinya merupakan suatu instansi pemerintahan yang ditugaskan untuk melakukan sebuah pengawasan secara internal atau internal audit pada ruang lingkup pemerintahan pusat dan juga daerah. APIP sendiri terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementrian, Inspektorat atau Unit Pengawasan Intern pada Kementerian Negara, Inspektorat atau Unit Pengawasan Intern pada Kesekertariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi atau Kabupaten atau Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila meninjau kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), maka didalamnya dijelaskan bahwa pengawasan internal yang dilakukan oleh APIP sendiri memiliki banyak berbagai fungsi penting. Dijelaskan secara lebih lanjut bahwa pada Pasal 11 Pengawasan internal memiliki fungsi untuk memberikan sebuah keyakinan yang keyakinan tersebut dapat mengakomodir ketaatan, kehematan, efisiensi, serta efektivitas akan pencapaian tujuan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi di dalam pemerintah. Selain itu, pengawasan internal juga dapat memberikan peringatan dini ( early warning system) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dari instansi pemerintah tersebut. Di dalam Pasal 11 juga dijelaskan bahwa salah satu fungsi lain dari pengawasan internal adalah untuk memelihara dan meningkatkan kualitas dari tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP sendiri dijelaskan didalam Pasal 48, yang didalamnya menyebutkan bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan keseluruhan proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas serta fungsi yang diemban oleh masing-masing organisasi. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai kepada masyarakat bahwa kegiatan organisasi-organisasi tersebut telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.