Adanya Pembatasan Waktu Makan di Tempat (Dine-in) Saat Pandemi Covid-19, Setujukah?

image

Untuk mengatasi kerumunan pengunjung di restoran, pemerintah menerapkan aturan waktu makan di tempat (dine-in) selama 20-30 menit saat pandemi Covid-19 pada bulan Juli-Agustus. Aturan pembatasan waktu makan ini digunakan sebagai bentuk antisipasi terhadap penularan Covid-19.

Namun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang sampai saat ini sehingga pembatasan waktu makan di tempat masih diberlakukan pada restoran, rumah makan, dan kafe. Hal ini menimbulkan perdebatan dari beberapa masyarakat karena merasa tidak puas saat sedang makan.

Bagaimana pendapat kalian terkait fenomena tersebut? Pandemi Covid-19 sampai sekarang memang belum berakhir, apakah pembatasan waktu makan di tempat menjadi solusi untuk mengurangi angka Covid-19? Setujukah kalian dengan adanya aturan pembatasan waktu makan tersebut?

Sebetulnya agak sulit untuk menjawab pertanyaan ini karena memang, pemerintah seoah tidak punya pilihan lain untuk menekan laju pertambahan kasus positif corona dari klaster tempat makan. yang pertama, saya ingin membahas dari segi makan-nya terlebih dahulu. umumnya saya sendiri pun berdasarkan pengalaman memiliki durasi makan atau dine-in kira - kira satu jam kalau sebelum pandemi. alokasinya sendiri ,dua puluh sampai tiga puluh menit untuk makan sebagai durasi rata - rata (tergantung menu-nya, makin banyak menunya semakin lama kita makannya, begitu juga sebaliknya). belum lagi ditambah waktu untuk istirahat sejenak dengan duduk untuk mencerna makanan kita. Saya sendiri adalah tipikal orang yang tidak suka buru - buru dalam hal makan.

Jika kita kaitkan dengan pandemi ini, tentu kita pernah mendengar kebijakan makan di warteg selama 20 menit saja. begitu 20 menit berlalu, selesai tidak selesai, habis tidak habis piring makanan dikumpulkan (macam ujian saja). Hal ini memang menurut saya tidak membuat puas saat sedang makan, karena makan sendiri pun kan juga tergantung selera dan bukan hanya menyesuaikan waktu (jika memang sedang kepepet urusan). Kalau aturan dine in masih sektiar 20 - 30 menit seperti yang kamu ceritakan di deskripsi ini juga membuat orang yang ingin makan memang harus benar - benar menyesuaikan kombinasi menunya dan mempercepat makannya sehingga mengurangi kesempatan menikmati makanannya secara keseluruhan dan berakhir dengan ketidakpuasan.

Jika ditilik dari segi kesehatan, memang saat dine -in ,kita memang tidak hanya sekedar makan namun juga melakukan hal lain seperti mengobrol dan lain sebagainya yang memakan waktu dan berpotensi menimbulkan keramaian. keramaian adalah hal tabu di saat pandemi seperti ini dimana satgas dan aparat sering menyisir kerumunan dan keramaian serta kemudian membubarkannya dan jika ada tempat usaha yang melanggar maka akan terkena terkena sanksi berat termasuk restoran , cafe, warteg, dan lain sebagainya. tetapi menurut saya, hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin meminimalisir resiko penularan covid 19 di tempat - tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti di tempat makan dan menekan laju penambahan kasus positif covid - 19. semua demi kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia dalam menghadapi pandemi.

Harapannya sendiri, dengan gencarnya vaksinasi, taat prokes, dan turunnya laju penambahan kasus positif covid 19 di Indonesia, aturan dine-in selama 20 menit dan 30 menit ini dapat dihapuskan atau paling tidak di ringankan.

1 Like